Angki Masela Mengklarifikasi Tuduhan Atas Dirinya di DPRD Komisi II
- 29 Mei 2026 14:42 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Saumlaki - Persoalan dugaan kolusi dan korupsi dalam pengelolaan kontainer di Kota Larat terhadap Angki Masela di Dinas Perindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu. Sempat dimuat pada salah satu media online serta sempat viral. Hal inilah yang akhirnya DPRD Komisi II Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan Rapat Komisi pada Selasa siang 26 Mei 2026.
Bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Kepulauan Tanimbar. DPRdkomisi II mengundang Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Kepulauan Tanimbar J. Bajeran dan Kepala Bidang Angki Masela, untuk dimintai penjelasannya terkait persoalan pembagian kontainer di pelabuhan Kota Larat, Kecamatan TanimbarSelatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku.
Dalam Rapat Dengar Pendapat komisi II DPRDKabupaten Kepulauan Tanimbar dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II Erens Feninlambir dan sejumlah anggota DPRD Komisi II.
Dalam rapat komisi tersebut diawali dengan pembukaan oleh Ketua Komisi II dengan meminta keterangan dari Kepala Dinas dan Kepala Bidangnya. Setelah itu barulah akan ditanggapi oleh seluruh anggota DPRD Komisi II.
Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten kepulauan Tanimbar (KKT) menjelaskan, proses penggunaan kontainer itu baik kontainer datang maupun kontainer keluar ada mekanismenya, yang harus dilakukan oleh para pengguna jasa kontainer, mereka harus punya akun dan melakukan permintaan melalui akun mereka , untuk melakukan pemuatan.
”Pemuatan yang dilakukan baik itu kontainer dari luar maupun memuat komoditi dari Tanimbar yang keluar ke Surabaya, perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan hal ini, memang di tanimbar Utara itu kontainernya terbatas,”ungkap Kadis Perindagnaker J.Batjeran.
Sebelumnya Dinas Perindagnaker KKT telah melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha (pengguna jasa kontainer) di Kota Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, diakui Kepala Dinas memang ada keluhan-keluhan yang disampaikan kepada Dinas Perindagnaker. Kadis memang masih baru pada Dinas tersebut dan cukup mendengar penjelasan dari pegawai Dinas Perindagnaker KK.
Jumkah kontainer yang berada di Kota Larat berjumlah 22 buah kontainer namun permintaan lebih. Kadis menyarankan untuk kontainer tersebut dibagi untuk satu pelaku usaha mendapatkan satu atau dua kontainer, sedangkan yang pesan lima kontainer akan dikurangi. Sehingga tidak terjadi kecemburuan dari para pelaku usaha, terkait dengan pemberitaan yang diekspos memang oknum pelaku usaha tersebut dia yang punya kapal, sehingg tidak ada regulasi yang mengatur tentang pemuatan kontainer di tol laut.
Kadis Perindagnaker menjelaskan, misalkan ada 18 kontainer namun yang terisi hanya 8 kontainer dan tersisa 10 kontainer yang masih kosong, untuk itu kontainer yang kosong tersebut harus diisi penuh, sehingga Dinas Perindagnaker menghubungi pelaku usaha untuk meminta mengisi kontaineryang kosong, karena tidak ada lagi pelaku usaha yang mau mengisi kontainer yang masih kosong.
Pelaku usaha tersebut bersedia untuk mengisi kontainer yang kosong itu. Tetapi setelah lewat dua hari mau dilakukan pemuatan ada pelaku usaha yang komplain, kenapa kontainer diambil semua oleh oknum pelaku usaha tersebut. Tetapi oknum pelaku usaha tersebut mendaftarmelalui akunya untuk menggunakan konytainer yang masih kosong itu. Agar kontainer tidak ada yang kosong ketika kembali ke Surabaya.
Namun masih ada berita bahwa kenapa dia pelaku usaha yang punya kapal masih menggunakan lagi kontainer.
Kepala Dinas mengambil langkah untuk membagi secara adil terhadap penggunaan kontainer. Misalkan ada pengguna jasa kontainer yang memesan 5 buah kontainer sedangkan yang lainnya ada yang pesan satu dan dua kontainer. Maka yang akan diperioritaskan oleh Dinas Perindagnaker adalah pengguna jasa kontainer yang memesan satu atau dua kontainer, sedangkan yang pesan lima kontainer akan dikurangi supaya semua mendapat kontainer.
"Diprioritaskan pengusaha yang adalah anak-anak Tanimbar yang mau berusaha. Sehingga mereka juga bisa berkembang seperti pengusaha yang lain. Walaupun masih baru Kepala Dinas akan terus mempelajari kinerja dan akan dilaksanakan oleh pegawainya," katanya.
Ketua Komisi memberikan kesempatan kepada Kepala Bidang Angki Masela untuk menjelaskan terkait dengan dirinya yang dimuat dalam berita online, soal meminta uang kepada pelaku jasa kontainer. Kepala Bidang Angki Masela menjelaskan, bahwa pelaku jasa kontainer yang mendapat kontainer sampai lima itu dikurangi dan dibagi kepada yangbelum mendapatkan, dan tidak terdapat diskriminasi kepada salah satu pelaku jasa kontainer.
Menurut Angki Masela dikatakan, fasilitas negara semua orang punya hak yang sama untuk memanfaatkannya. Dan tanpa membeda-bedakan sehingga akhirnya dilakukan pendataan dan memberikan rekomendasi lewat pihak pelayaran untuk memvalidasi. Terkait dengan pemberitaan yang beredar bahwa dirinya menerima uang.
“Beta minta maaf, beta mengaku uang itu beta terima, tetapi jujur demi nama Tuhan bahwa beta mau bilang beta sama sekali tidak meminta, itu dengan punya inisiatif sendiri menyerahkan ke beta, sebagai onkos beta dari Larat ke saumlaki selama melakukan pengawasan di Larat, itu satu orangsaja yang berikan ke beta, ditahun 2024,”ungkap Angki Masela.
Angki Masela mengatakan, setiap aktifitas yang dilaksanakan untuk melakukan pengawasan di kota Larat, dan melakukan perjalanan dari Saumlaki ke Larat semuanya dilakukan dengan biaya sendiri bukan dengan meminta uang kepadapara pelaku jasa kontainer. Karena setiap kapal masuk untuk membawa kontainer Angki sudah harus berada di Kota Larat untuk melakukan pengawasan dan memastikan bahwa kontainer yang masuk itu memang betul sesuai data yang diterima.
Sehingga untuk meminta uang dirinya tidak pernah melakukannya. Uang yang diterimanya adalah pemberian secara sukarela dan iklas yang diberikan oleh pelaku usaha. Untuk itu dengan tegas didepan Ketua dan anggota DPRD Komisi II dalam Rapat Dengar Pendapat Angki Masela tidak pernah meminta uang dari siapapun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....