DD Wowonda Terindikasi Raib Dihabiskan Fiktif tanpa Jejak

  • 09 Apr 2026 10:27 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Tim Peduli Desa Wowonda yang mengatasnamakan masyarakat resmi melaporkan Kepala Desa Wowonda, Linus Fenanlampir, bersama sejumlah perangkat desa, termasuk Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ke Inspektorat Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar sejak 30 Juli 2025.

Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2025 dengan total potensi kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1.799.234.500 lebih menjadi Pertanyaan masyarakat yang alokasinya tidak berdampal signifikan.

“Kami telah menyampaikan laporan tertulis secara rinci disertai data dan bukti pendukung terkait dugaan korupsi Dana Desa,” ujar Ketua Tim Peduli Desa Wowonda, S. Londar, didampingi timnya, saat penyerahan berkas laporan di Kantor Inspektorat Daerah.

Namun, meski laporan telah masuk berbulan-bulan, Tim Peduli Desa menilai Inspektorat Daerah masih belum menunjukkan sikap terbuka kepada publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Dugaan ini sudah mencuat ke publik, tapi hingga kini Inspektorat masih terkesan bungkam. Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” tegas Londar.

Dalam laporan tersebut, Tim Peduli Desa merinci sejumlah pos anggaran Dana Desa yang diduga disalahgunakan, baik pada kegiatan pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat, hingga belanja aparatur desa. Rinciannya antara lain:

RAB Awal yang ditetpkan Kaur Perencanaan ES yang nilainya Rp. 170.000.000 dimentahkan dan didesain ulang oleh Kasi Pemerintahan bersama Tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPM) Damian D. PATI

Dugaan korupsi pembangunan air bersih sebesar Rp. 187.267.900 di Mark up dan melenceng dari Nilai RAB, dimana RAB yang diusulkan Ukuran 5x8 M, namun aplikasi di lapangan dikurangi menjadi 5x6 M, yang konstruksinya sangat diragukan, baik kualitas dan keamanan bagi warga yang melintas jalan itu.

Kejaksaan Negeri Saumlaki dan DPRD Kepulauan Tanimbar diminta menguji kualitas bangunan bak air ini, sebab penggunaan bahan perekat sangat minim dan berdampak pada ketahanan bangunan BAK penampung air.

Setelah Pembangunan, Instalasi Pipanisasi ke Rumah warga tidak dilaksanakan dengan alasan minim anggaran, padahal telah terjadi Sabotase jaringan air yand dilakukan oleh Pihak Pemdes.

Nilai Pelelangan yang dimenangkan oleh Supplier Aneka Teknik sebesar Rp. 65.620.000 tersisa, Rp. 4.448. 400 diberikan langsung oleh Lukas Thio Sebagai Pemilik Desa ke Kades Wowonda, lewat Nilai belanja di Aneka teknik, Rp. 61.172.000.

Insentif TPK kepada Kaur ES Perencanaan dan Kaur Pelayanan Desa Wowonda TA, senilai Rp. 6.000.000 hanya diberikan Rp. 3.000.000 dan sisanya hingga saat ini hangus ditelan bumi.

Dugaan pembuatan LPJ fiktif oleh bendahara desa sebesar Rp 500.000.000

Dugaan korupsi hak lembaga adat sebesar Rp 10.000.000

Dugaan korupsi pembangunan Gapura dan tapal batas desa sebesar Rp. 101.074.600

Dugaan korupsi kegiatan pemberdayaan masyarakat dan BLT sebesar Rp. 350.000.000

Dugaan korupsi pembangunan talud penahan tanah sebesar Rp. 471.000.000

Dugaan pembagian uang oleh kepala desa kepada oknum pemerintah desa sebesar Rp .80.000.000

Dugaan gaji dan tunjangan fiktif sebesar Rp. 88.800.000

Dugaan Pemeliharaan Sumber Air Wefrae fiktif . Rp. 90.638.000

Dugaan Pembangunan Rabat Beton Tahun 2023 Senilai Rp. 63. 360.000

Dugaan Fiktif Program PMT September 2023 di Desa Wowonda Rp. 104.610.000

  • Transport Ibu Hamil Restik 2 orang : Rp. 1.500.000

  • Belanja Barang PMT Lansia : Rp. 19.365.0000

  • BBM/Tabung Gas/ Tabung Pemadam : Rp. 300.000

  • Insentif Kader KPM : RP. 26.400.000

  • Belanja Konsumsi : Rp. 19.065.000

  • Insentif Kader Posyandu 120 O/B : Rp. 24.000.000

  • Insentif Kader Posyandu 12 Orang : Rp. 2. 400.000

  • PMT Stunting 13 Anak : Rp. 13.180.000

Menurut Tim Peduli Desa, pengelolaan Dana Desa Wowonda selama tahun anggaran 2025 dinilai tidak transparan dan minim pelibatan masyarakat.

“Kami menilai pengelolaan Dana Desa tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat sebagaimana amanat regulasi,” kata Londar kepada wartawan, Selasa (20/1/2025).

Tim mendesak Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar segera melakukan pemeriksaan menyeluruh berdasarkan laporan dan data yang telah disampaikan.

“Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan terhadap dugaan korupsi Dana Desa Wowonda,” ujarnya.

Tim juga berharap, apabila ditemukan indikasi kuat penyimpangan yang merugikan keuangan negara, Inspektorat dapat merekomendasikan kasus tersebut untuk diproses lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Kami mengapresiasi jika Inspektorat berani meneruskan kasus ini ke Kepolisian atau Kejaksaan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi Dana Desa Wowonda tersebut.

HASIL LHP HANYA BERUJUNG PENGEMBALIAN TANPA SANKSI TEGAS

Diketahui bersama bahwa Pukul 12.45 Wit, Hari Selasa 17 Maret 2026, Ketua Tim Peduli Desa Wowonda di hubungi langsng oleh Irban 2 yang menangani pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana desa Wowonda, memberikan catatan yakni:

1. Irban 2 menghubungi Kades Wowonda lewat Via telp, tapi Hpnya tidak aktif dan mungkin masalah sinyal yang kurang baik, sehingga tdk bisa dihubungi.

2. Irban 2 minta tolong untuk di sampaikan kepada kades bahwa Rekomendasi Pengembalian Kerugian Negara sdh di tanda tangani, sehingga hari ini juga surat tersebut sdh bisa di smpikn.

3. Setelah kades Wowonda mendapat informasi segera ke inspektorat untuk mengambil rekom di maksud.

4. Surat rekomendasi ini bersifat rahasia dan penting sehingga kades sendiri yg hrs dtng untuk mengambilnya, tdk bisa di wakilkan ke siapapun.

5. Surat rekomendasi tersebut diambil, terhitung waktu smpi 60 har pergantian mulai berjalan.

6. Mengingat tanggal 18 Maret 2026 aktivitas Kantor memasuki dan libur menjelang hari raya Idul Fitri, maka harus Surat dari Pihak Inspektorat dismpikan ke Kades Wowonda.

Ketua Tim Peduli Desa Wowonda mengatasnamakan masyarakat, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan Inspektorat yang telah bekerja keras, hingga proses akhir dan kami akan terus mengawal kasus ini sampi tuntas.

Laporan hasil pemeriksaan khusus Dana Desa Wowonda, Kecamatan Tanimbar Selatan, membuka borok pengelolaan anggaran yang selama ini tersembunyi, dengan indikasi kerugian keuangan desa mencapai ratusan juta rupiah berdasarkan audit Inspektorat Daerah.

Fakta-fakta yang terungkap bukan sekadar kesalahan administratif biasa, tetapi memperlihatkan pola pengelolaan keuangan yang amburadul, tidak transparan, dan berpotensi kuat mengarah pada praktik penyimpangan yang terstruktur dan berulang.

Thomas Sakliresi dengan nada keras menyebut kondisi ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat desa.

“Ini bukan lagi kelalaian, ini sudah keterlaluan. Uang rakyat dipakai tanpa arah, tanpa tanggung jawab jelas.”ucapnya.

Pembangunan Kantor Desa yang dilaksanakan tanpa batas waktu dengan total Anggaran Rp.441.442.928 menyisakan persoalan, terutama pada tahun 2024 dengan anggaran Rp. 77.088.800 yang telah direalisasikan namun menyisakan Rp.4.117.075.

Ironisnya, sisa anggaran sebesar Rp. 4.117.075 tersebut hingga kini masih berada dalam penguasaan Kaur Keuangan ML tanpa kejelasan pengembalian atau pertanggungjawaban resmi kepada publik di desa.

“Kalau uang negara masih dipegang pribadi tanpa laporan jelas, itu bukan lagi administrasi, itu masalah serius,” tegas Thomas Sakliresi, menyoroti lemahnya kontrol internal dalam pengelolaan keuangan desa tersebut.

Kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 200 meter yang dianggarkan sejak 2020 hingga 2024 sebesar Rp. 76.500.000 justru tidak pernah terealisasi, meninggalkan anggaran menguap tanpa jejak fisik di lapangan.

Wilem Batseran menyebut kondisi itu sebagai bentuk pembiaran yang mencurigakan, “Anggaran jalan Rp. 76.000.000 lebih tapi jalannya tidak ada. Ini bukan sekadar lalai, ini patut diduga permainan anggaran.”

Proyek pembangunan bak air bersih tahun 2023 dengan nilai Rp.187.000.000 memang dilaporkan selesai, namun faktanya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan tujuan awal pembangunannya.

Lebih mencurigakan lagi, terdapat pengadaan material non lokal sebesar Rp.15.729.400 yang tidak digunakan dalam pembangunan tersebut, membuka dugaan adanya pembelian yang tidak sesuai kebutuhan atau bahkan fiktif.

Barnabas Sakliresy menegaskan, “Kalau Rp. 187 juta dibelanjakan tapi rakyat tidak bisa pakai, lalu uang itu sebenarnya ke mana? Ini harus dibongkar, jangan dibiarkan.”

Kegiatan pembangunan monumen tapal batas dengan pagu Rp101.240.800 gagal dilaksanakan akibat sengketa lahan, namun menyisakan material berupa 14 zak semen dan 1.030 batako senilai Rp. 7.582.800.

Material senilai Rp7.582.800 tersebut diketahui masih berada dalam penguasaan Kepala Desa Linus Fenanlampir tanpa kejelasan status penggunaan atau pencatatan sebagai aset desa secara resmi dan transparan.

Fitalis Marian menilai situasi ini sangat berbahaya, “Barang negara itu harus jelas. Kalau dikuasai pribadi tanpa laporan, itu sudah masuk wilayah yang harus diperiksa serius oleh aparat hukum.”

Tak hanya itu, anggaran operasional lembaga adat tahun 2024 sebesar Rp3.000.000 juga masih berada dalam penguasaan kepala desa dan belum disalurkan sesuai peruntukannya kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, perjalanan dinas perangkat desa menjadi temuan paling mencolok, dengan rincian tahun 2022 sebesar Rp27.755.000, tahun 2023 sebesar Rp.32.175.000, dan tahun 2024 sebesar Rp.31.575.000.

Total perjalanan dinas tanpa bukti sah mencapai Rp.91.505.000, angka yang dinilai tidak wajar karena tidak didukung dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan sesuai ketentuan administrasi keuangan negara.

Tobias Dasmasela menegaskan dengan nada tajam, “Perjalanan dinas tanpa bukti itu klasik. Biasanya jadi celah untuk tarik uang. Ini harus diaudit forensik, jangan hanya berhenti di temuan.”

Temuan lain yang tak kalah mencengangkan adalah penyertaan modal BUMDes tahun 2021 sebesar Rp.249.959.700 yang tidak dilengkapi dokumen sah, sehingga memperkuat dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak akuntabel.

Akumulasi seluruh temuan ini menunjukkan potensi kerugian yang sangat besar, mendekati setengah miliar rupiah, memicu kemarahan publik yang menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas tanpa kompromi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....