Pemilik Koperasi CMM Dinilai Apatis dan Tak Humanis
- 30 Mar 2026 14:38 WIB
- Tual
RRI.CO.ID - Polemik yang terjadi di Kepulauan Tanimbar terkait Putusan 10 bulan penjara terhadap seorang karyawan koperasi atas dugaan kerugian Rp. 2 hingga 4 juta berakhir pilu,dampak sikap Akuistis si Pemilik Koperasi.
Kasus ini mencuat bukan hanya karena dinilai tidak proporsional, tetapi juga karena menyeret oknum Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berinisial Agustinus Sermatan dalam pengelolaan koperasi "CHARISTAM MEGA MANDIRI," .
Putusan majelis hakim tertanggal 17 Maret itu langsung mengguncang rasa keadilan publik. Bagaimana mungkin kerugian yang dalam fakta persidangan hanya berkisar Rp.2 juta hingga Rp.4 juta berujung pada hukuman 10 bulan penjara.
Koperasi CMM dikelola oleh oknum Polri aktif yang bertugas di Polres Kepulauan Tanimbar. Posisi ganda ini dinilai berpotensi melahirkan konflik kepentingan-sebuah titik rawan yang dapat mencederai independensi penegakan hukum.
Chintya Lavenia Pondang mengungkap fakta mencolok: tuntutan awal sebesar Rp.22 juta, namun dalam penyidikan hanya sekitar Rp.2 juta lebih. Angka itu kemudian “membengkak” menjadi Rp.4 juta dalam dakwaan karena penambahan unsur bunga.
“Awalnya kami dituntut Rp. 22 juta, padahal di penyidikan hanya sekitar Rp2 juta lebih. Di persidangan jadi Rp4 juta karena bunga,” ungkapnya.
Dokumen perkara mengungkap dugaan kejanggalan serius: selisih pencatatan angsuran, pengajuan pinjaman tanpa persetujuan, hingga penggunaan identitas nasabah tanpa sepengetahuan pemilik. Total kerugian yang tercatat sekitar Rp.4,1 juta-jauh dari angka tuntutan awal.
Kasus ini juga memanas setelah muncul dugaan penyitaan sepeda motor milik keluarga sebagai jaminan. Dalam hukum, penyitaan oleh aparat hanya sah jika memenuhi ketentuan dalam KUHAP, yakni melalui prosedur resmi, izin pengadilan, dan terkait langsung dengan barang bukti tindak pidana.
Jika penyitaan dilakukan di luar mekanisme tersebut, maka tindakan itu berpotensi melanggar hukum dan hak kepemilikan warga.
Upaya damai sempat ditempuh. Terdakwa menawarkan penyelesaian hingga Rp5 juta secara bertahap. Namun, pihak koperasi tetap bertahan pada tuntutan Rp.22 juta. Jalan damai pun buntu dan perkara meluncur ke ranah pidana.
Padahal, dalam praktik sengketa koperasi, pendekatan restoratif kerap menjadi opsi utama. Ketika jalur ini diabaikan, muncul kesan bahwa hukum dijadikan alat terakhir-bukan solusi pertama.
Keterlibatan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi inti kegelisahan publik.
Polisi bukan sekadar penegak hukum. mereka adalah pelindung dan pengayom masyarakat. Namun ketika aparat berada dalam posisi ganda sebagai pengelola koperasi dan berada dalam ekosistem penegakan hukum, pertanyaan besar tak terelakkan:
Apakah hukum masih berdiri netral? Atau mulai condong pada kepentingan tertentu?
Di titik inilah kepercayaan publik diuji. Transparansi bukan lagi pilihan-melainkan keharusan.
Masalah lain muncul dari proses banding. Chintya menyebut masa pikir-pikir tujuh hari belum berakhir, namun pengajuan banding tidak dapat diproses karena alasan administratif.
Jika benar, hal ini berpotensi mencederai prinsip fair trial-hak fundamental setiap terdakwa dalam sistem peradilan pidana.
Kasus ini bukan sekadar perkara angka jutaan rupiah. Ini adalah potret tajam tentang wajah keadilan di daerah-tentang apakah hukum ditegakkan dengan akal sehat dan nurani, atau sekadar memenuhi formalitas prosedur.
Ketika vonis terasa lebih berat dari kerugian, ketika aparat diduga berdiri di dua sisi sekaligus, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu nasib manusia, tetapi legitimasi hukum itu sendiri.
Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan , Bab II Landasan, Asas, dan Tujuan Pasal 2 Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat dan daerah. Pasal 4 Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan :
a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah;
c. memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan; dan
d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.
Bab III, menjadmin kesempatan dan perlakuan yang sama, Pasal 5, Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan Pasal 6 Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Gaji karyawan yang dibayarkan tidak sesuai standar UMP dan UMK merupakan pelanggaran ketenagakerjaan. Hak anggota seperti simpanan pokok dan simpanan wajib yang tidak dikembalikan menunjukkan adanya pelanggaran dalam pengelolaan koperasi.
Persoalan ini tidak perlu dikaitkan dengan kode etik. Jika telah ada putusan disiplin, maka keterlibatan anggota Kepolisian dalam pendirian koperasi dapat dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Status Kepemilikan Koperasi oleh oknum Kepolisian ini masih aktif sampai sekarang, olehnya itu Pihak yang berkompeten diharapkan menyikapi hal ini , guna menekan persepsi buruk terhadap Institusi dimana yang bersangkutan bekerja.
Ketua SBSI Provinsi Maluku, Dimas Luanmase menyikapi kasus ini menyayangkan ketidakadilan yang diterima tenaga kerja di koperasi CMM, sebab setiap hak pekerja tidak boleh diabaikan pengguna jasa, Minggu (29/3/2026).
“Perlu diingat bahwa ada hak-hak ketenagakerjaannya, jangan diabaikan sepihak. Yang pertama seharusnya yang bersangkutan itu sebelum terproses Pidana dan terbukti melakukan kesalahan itu hak-hak normatifnya harus didapatkan sampai ada putusan inkrah seperti ini baru dilepas,”tegasnya.
Luanmase meminta kuasa Hukum mengambil langkah-langkah hukum ketenagakerjaan agar korban yang terdampak PHK akibat persoalan yang telah diputuskan, dapat terakomodir haknya sebagai tenaga kerja dan anggota koperasi tersebut.
“Karyawan itu kendatipun dia melakukan pelanggaran berat apapun Jangan langsung di PHK atau dihentikan hak-haknya. Nanti sampai pada putusan pengadilan baru kemudian itu betul-betul kita PHK, PHK seseorang itu juga ada mekanisme yang berlaku,”ucap Luanmase.
Luanmase sangat prihatin terhadap kejadian ini, dan selayaknya Korban yang mengalami kondisi ini wajib diperjuangkan haknya dalam bentuk, BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kemudian saudara penasihat hukum juga harus memperhatikan, apakah masa-masa pemberhentian sampai telah divonis, Hak mereka itu berjalan atau tidak, Kalau tidak itu merupakan kesalahan , yang terpatra dalam Pasal 52 Undang-Undang Ciptaker Karena Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan itu masih berlaku,”ujarnya.
Selaku Ketua SBSI Propinsi Maluku, Luanmase berharap, praktek ketidakadilan terhadap tenaga kerja di Tanimbar tidak lagi terjadi , dan setiap Pemberi Pekerja yang melakukan tindakan PHK, harus memperhatikan Hak - Hak Tenaga Kerja.
“Tolong pemberi kerja Untuk Mem -PHK seseorang itu harus memperhatikan baik-baik alur-alur phknya Ya Sekali lagi Bagi pemberi kerja untuk memphk bahkan memproses hukum harus memperhatikan baik-baik. Jadi itu beberapa hal sebagai penyesalan saya Terhadap keadaan dan kondisi ketenagakerjaan di Tanimbar”, tutup Luanmase.
Sementara itu ditempat berbeda, Ketua Cabang SBSI Kepulauan Tanimbar, Etus Batkunda ketika dikonfirmasi melalui sambungan Telpon Seluler mengaku, Pihaknya telah menemui Kadis Koperasi Kepulauan Tanimbar, R. Kabalmay untuk melaporkan kejadian yang menimpa ibu Chintya, Senin (30/3/2026).
“Permasalahan-permasalahan koperasi yang terjadi kemarin. Lalu berikut, tadi kita cek legalitas koperasi ini, memang dia masih aktif. Disini juga, kalau dengan persetujuan itu doang mampu mediasi,” ulas Batkunda.
Batkunda menilai, jika mediasi yang dilakukan oleh Diskop akan dilakukan, namun menunggu PK yang dikomunikasikan bersama Pihak PN Saumlaki, dengan pengajuan ke Pengadilan melalui Penasehat Hukum.
Setelah ditelusuri kata Batkunda, kasus yang menimpa Ibu Chintya sebagai Anggota Koperasi terindikasi Koperasi CMM melakukan Penggelapan terhadap Hak Chintya sebagai Anggota, namun sejauh ini statusnya sebagai terdakwa.
“Kita lihat bahwa koperasi juga ini adalah melakukan pelanggaran disitu karena yang bersangkutan punya simpanan Pokok dan simpanan wajib yang belum dikembalikan. Nah, dia juga bisa menuntut disitu Penggelapan.” Tandasnya.
Lebih lanjut Batkunda menyayangkan, penuntutan hak dapat dilakukan namun saat ini yang bersangkutan masih dalam Proses hukum, menunggu jika prosesnya telah usai, Chintya dapat melakukan penuntutan sesuai haknya yang belum terealisir hingga kini.
Setelah Dikonfirmasi korban PHK, Batkunda mengurai sejumlah mediasi yang dilakukan, namun Oknum Anggota Polres Kepulauan Tanimbar ini menolak, dan melanjutkan kasusnya ke Meja hijau.
Melihat Kondisi Korban, Ibu Chintya bersama sang suami dan kedua anaknya yang masih dibawah umur, Batkunda berkomitmen untuk terus mencari jalan terbaik untuk membantu korban untuk memperoleh haknya sesuai mekanisme yang berlaku, serta prihatin terhadap ketidakadilan yang didapat selama ini.
Ketua Koperasi tidak bisa secara sembarangan melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap anggota koperasi. Anggota koperasi memiliki hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang dan anggaran dasar koperasi.
Jika anggota koperasi ingin dikeluarkan, biasanya harus melalui proses yang jelas dan sesuai dengan aturan koperasi, melalui Peringatan dan kesempatan untuk membela diri, Rapat anggota untuk memutuskan pengeluaran, Pemberitahuan resmi kepada anggota yang bersangkutan
Hak-hak anggota koperasi, seperti hak untuk mendapatkan sisa hasil usaha (Sisa Hasil Usaha/SHU), harus tetap dipatuhi.
Jika Ketua Koperasi melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan, anggota bisa, Mengajukan keberatan ke pengurus koperasi, Mengajukan sengketa ke Badan Mediasi Koperasi, Melakukan proses hukum jika diperlukan
Koperasi harus mematuhi peraturan yang berlaku dan anggaran dasar koperasi.
Kerugian koperasi yang relatif kecil (2-4 juta) belum tentu langsung berujung pada pidana penjara 10 bulan. Dalam hukum, pidana penjara biasanya diterapkan jika ada unsur-unsur pidana seperti penipuan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian.
Untuk kasus koperasi, beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya, Kerugian kecil: Jika kerugian kecil dan tidak ada unsur pidana, mungkin lebih diarahkan ke penyelesaian secara mediasi atau administratif.
Masuk pada unsur pidana Jika ada bukti kuat penyelewengan, penggelapan, atau penyalahgunaan wewenang, bisa berujung pada proses pidana.
Pasal yang diterapkan: Pidana 10 bulan penjara bisa terkait dengan pasal-pasal seperti penggelapan (KUHP), tapi ini tergantung bukti dan proses hukum.
Dalam kasus kecil, biasanya lebih fokus pada penyelesaian ganti rugi atau sanksi administratif. Tapi jika ada unsur pidana, proses hukum bisa lebih berat.
Kasus ini bisa melibatkan beberapa aspek hukum, seperti penyalahgunaan wewenang, pemerasan, dan perusakan barang. Jika Ketua Koperasi melakukan tindakan seperti itu, mereka bisa dijerat dengan pasal-pasal seperti:
Pemerasan (KUHP Pasal 368): Bisa dihukum penjara maksimal 9 tahun, Penyalahgunaan wewenang (KUHP Pasal 421): Bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Perusakan barang (KUHP Pasal 406): Bisa dihukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan dan/atau denda. Sanksi 10 bulan penjara yang dituntut mungkin terkait dengan kasus spesifik, tapi tindakan Ketua Koperasi yang menyita motor dan merusaknya bisa menambah dakwaan dan beratnya hukuman.
Korban dapat Melaporkan ke polisi dengan bukti yang kuat, Mengajukan ganti rugi atas kerusakan motor, Mencari bantuan hukum untuk membela haknya.
Jika Ketua Koperasi yang juga Polisi aktif menyalahgunakan kewenangan, sanksinya bisa lebih berat karena melibatkan penyalahgunaan jabatan.
Beberapa kemungkinan sanksi:
- Pidana umum: Bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP seperti penyalahgunaan wewenang (Pasal 421), pemerasan (Pasal 368), atau perusakan barang (Pasal 406).
- Pidana disiplin Polri, Sebagai polisi aktif, bisa dikenakan sanksi disiplin berat, seperti pemberhentian tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.
- Pemecatan dari jabatan: Bisa dipecat dari jabatan Ketua Koperasi dan/atau jabatan di kepolisian.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....