PHK Sabono, Bos BRI Unit Tiakur Cuci Tangan

  • 09 Feb 2026 15:06 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Kepala  Cabang BRI Saumlaki, Rian Jaka Pratama, diminta tidak menutup mata menyikapi  kasus PHK yang menjerat Adomina Sabono sehubungan Skandal kredit macet senilai Rp.4 Miliar mengguncang BRI Unit Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Senin (9/2/2026).

Terdapat 5 Karyawan BRI yang melakukan Kesalahan, namun Adomina di PHK secara Sepihak, dengan alasan yang tak dapat dipertanggung jawabkan, belum lagi Kepala BRI Unit Tiakur yang  meratifikasi Dokumen realisasi sejumlah Pinjaman bagi Nasabah, namun hingga Proses Pemeriksaan oleh Pihak Kejaksaan, Ka BRI Unit Tiakur tak tersentuh.

Kasus ini menyeret nama seorang karyawan, Adomina Patricia Sabono, yang kini tidak hanya kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun juga harus menjalani pemeriksaan berulang oleh aparat penegak hukum.

Adomina mengaku menjadi pihak yang paling terdampak. Karena selain kehilangan pekerjaan, ia juga masih terus menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

“Setelah saya di-PHK  Saya masih menjalani Pemeriksaan sebanyak lima kali oleh Kejaksaan Negeri Tiakur dan BPK,  ,” katanya.

Ia menyebut panggilan terbaru bahkan datang dari Kejaksaan Tinggi Maluku, meski statusnya sebagai karyawan BRI telah berakhir.

Perlu diketahui, sesuai paparan Adomina, dia  hanya menjalankan instruksi Pimpinan unit ,  dimana Perintah yang diduga bertentangan dengan prosedur perbankan. Namun, sang pemberi instruksi malah dikabarkan lolos PHK.

Awal kasus ini yakni  proses kredit top up terhadap ratusan nasabah dalam jumlah besar. Namun, dalam pelaksanaannya diduga tidak dilakukan survei ulang sebagaimana standar prosedur pemberian kredit.

Adomina menyebut, keputusan tidak melakukan survei ulang bukan berasal dari dirinya, melainkan instruksi pimpinan BRI Unit Tiakur saat itu, CP.

“Pak CP sampaikan agar saya kumpulkan para nasabah dalam satu lokasi saja untuk wawancara, tapi tidak survei langsung ke rumah mereka,” bebernya.

Adomina menilai instruksi tersebut menjadi salah satu titik krusial yang membuka ruang terjadinya kredit bermasalah secara masif.

Berdasarkan dokumen surat PHK yang diperoleh, Adomina diberhentikan melalui surat resmi dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 15 - Regional Office Makassar.

Surat tersebut bernomor: R.83.e-RO-MKS/PHK/CHB/01/2026, tertanggal 30 Januari 2026, dengan perihal:

“Pemutusan Hubungan Kerja karena Pekerja Dikenakan Hukuman Disiplin.”

Dalam isi surat disebutkan: “Perusahaan melakukan pengakhiran Hubungan Kerja karena Pekerja Dikenakan Hukuman Disiplin terhitung mulai tanggal 31 Januari 2026 kepada Saudara Adomina P. Sabono.”

Sangat disayangkan, Adomina setelah PHK, akses terhadap hak-haknya langsung diblokir, dan tanpa menerima Haknya sesuai Prosedur, dan dalam proses penagihan setelah kredit jatuh tempo, muncul dugaan bahwa dana kredit yang dicairkan tidak sepenuhnya digunakan oleh nasabah.

Dana tersebut diduga dikuasai oleh beberapa pengguna kredit, yakni RR, AS, YA, TA, serta beberapa pihak lainnya, dengan jumlah tak sesuai nilai  kesepakatan.

Kasus kredit bermasalah ini disebut melibatkan hampir 200 nasabah, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp.4 miliar, serta  Adomina mengaku telah melaporkan indikasi penyalahgunaan dana kepada pimpinan, namun Pimpinan BRI minta  agar seluruh nasabah yang terlibat didatangkan untuk klarifikasi.

Menurutnya, Ia diperintahkan mengajukan Surat Kuasa Khusus (SKK) ke Kejaksaan Negeri Tiakur, dengan alasan meminta bantuan penagihan.

Dalam dokumen rekomendasi yang disebut berasal dari RO Makassar, Dardo Prabowo, nama Adomina tidak disebut sendirian, namun  tertulis: Branch Manager agar berkoordinasi dengan RO Makassar untuk menindaklanjuti pelanggaran disiplin yang dilakukan Adomina P. Sabono.

Terkait prakarsa kredit topengan oleh pihak eksternal dan menerima imbalan saat proses kredit dan Pemutus kredit Sdr. CBP, untuk selanjutnya diproses sesuai Surat Edaran Direksi Nomor: SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin.”

Kutipan ini memunculkan pertanyaan publik terkait penanganan internal BRI, terutama mengapa sanksi PHK hanya menimpa satu pihak.

Selaku Korban PHK, Adomina mengaku kecewa karena merasa dijadikan satu-satunya pihak yang menerima sanksi paling berat, dan namun Sang Pimpinan hanya tertawa dibalik PHK Adomina dengan Apatisnya tanpa rasa iba.

“Saya yang di-PHK dan ini sangat Diskriminatif, hak - hak saya semuanya dibekukan, tanpa merasakan apa yang menimpa saya”, tegasnya.

Adomina juga mengaku takut karena proses pemeriksaan hukum terus berjalan, sementara ia merasa dibiarkan menghadapi persoalan sendirian.

Pihak BPK dan Kejaksanaan Negeri Maluku Barat Daya, diminta Selektif terhadap Kasus ini, dan dapat memanggil  para pelaku Pelanggaran, termasuk Kepala BRI Unit Tiakur yang apatis menggunakan orang lain untuk kepentingan terselubung tanpa merasa empati terhadap Korban PHK.

Sabono juga  berharap kepada RO BRI Makassar untuk langsung melakukan Inspeksi terhadap Kasus ini tanpa pandang Bulu, jika  terdapat  Pelanggaran di BRI Unit Tiakur, maupun beberapa Oknum  yang  terlibat dalam kasus ini.

 

 

 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....