Setiap Calon Jamaah Haji Perlu Memperoleh Kuota Istimewa

  • 20 Nov 2025 16:54 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar Alosius Paskhalis, S.Fil melakukan Rapat bersama calon jemaah Kepulauan Tanimbar musim haji tahun 1447/ 2026, Rabu (19/11/2025).

Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui zoom metting dipandu oleh Plt. Penyelenggara Haji dan Umrah, Idham Halik Rumaf, bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus penjelasan terkait dengan skenario penyebaran jemaah berdasarkan kota Provinsi Maluku tahun 2026 oleh Kementerian Haji Dan Umrah RI.

Menurut Rumwarin, skenario/skema ini disatu sisi dapat mengurai masa tunggu calon jemaah haji dan memberikan kesempatan kepada calon jemaah haji di daerah tertentu untuk dapat melaksanakan ibadah haji pada tahun 2026.

Informasi yang diterima, kata Rumwarin dianggap tidak memberikan rasa keadilan bagi para calon jamaah haji yang lain, terutama pada bagian timur wilayah Indonesia, termasuk Provinsi Maluku pada umumnya dan khususnya Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Maluku Barat Daya.

Dikatakan, penanganan jamaah haji oleh Kementerian Agama, porsi jamaah haji KKT sebanyak 10 orang, namun berdasarkan kuota Provinsi tahun 2026 ini, KKT hilang kuota jemaah hajinya, bukan hanya di tahun 2026, akan tetapi calon jemaah haji KKT menunggu sampai pada tahun 2030/2031 yang akan datang baru akan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji.

“Semua jamaah dan keluarga merasa terpukul, cemas dan sangat kecewa, inilah nasib dan takdir, sesuai keluhan calon jamaah, Iska Sahabudin, terkait kebijakan yang mengecewakan jamaah dan juga Pemda KKT yang sudah mengalokasikan anggaran yang lebih besar dari tahun 2025 lalu”, ungkapnya.

Rumwarin menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bapak Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku dan Kabid Haji, jika diperkenankan, akan menyurati secara langsung kepada Kementerian Haji Dan Umrah di Jakarta, dan mempertanyakan hak Jamaah di Kepulauan Tanimbar tidak berhak untuk melaksanakan haji selama 5 tahun yang akan datang ini.

Rumwarin meminta Perhatian Kementerian untuk berikan kesempatan yang sama juga kepada umat Islam di Kepulauan Tanimbar menunaikan Ibadah Haji ditahun 2026 walaupun dalam jumlah kecil.

“Sangat disayangkan jika Kuota Jamaah Haji asal Tanimbar untuk Tahun 2026, Nihil 0 jamaah, sementara di daerah wilayah barat Indonesia terjadi penambahan yang signifikan ini artinya mengorbankan kami umat Islam di KKT dan MBD, serta kabupaten/kota lainya di Provinsi di Seluruh Indonesia”, tandasnya.

“Calon jamaah haji bersama keluarga di KKT, berharap bantuan dari Kakankemenag dan Bapak Kanwil Provinsi Maluku untuk bisa membantu memperjuangkan dengan Kementerian Haji Dan Umrah di Pusat semoga mendapatkan hasil untuk memberikan keadilan bagi semua calon jemaah haji tahun 2026”, tambah Rumwarin.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....