Kepala BNN Kota Tual Buka Bimtek P4GN
- 15 Agt 2025 10:44 WIB
- Tual
KBRN, Tual : Kepala BNN Kota Tual, Ahmad Reniuryaan, S.Sos dalam sambutannya di Gedung Multi Purpose LPP RRI Tual, pada Bimbingan Teknis kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Lingkungan Pendidikan Tahun 2025 , menyatakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 104 undang-undang tersebut menyatakan bahwa, masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan pemberantasan penyalahgunaandandan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika, Jumat (15/8/2025).
“Pasal tersebut memberikan hak dan tangung jawab sebagai warga negara Indonesia untuk berperan bersama-sama Badan Narkotika Nasional (BNN)dalam upaya P4GN”, pinta Reniuryaan.
Menurut Reniuryaan, dalam pelaksanaan tugasnya, BNNmemerlukan dukungan dan peran aktif dari seluruh komponen sesuai dengan Amanat undang-undang, dan masyarakat dapat mendukung pelaksanaan tugas BNN tersebut, salah satunya berperan serta sebagai penggiat P4GN.
Selaku Kepala BNN Kota Tual, Reniuryaan menggambarkan, Pembentukan penggiat P4GN dari seluruh komponen dalam hal ini di lingkungan Pendidikan merupakan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah masuknya bahaya narkoba dan obat-obat terlarang di lingkungan sekolah.
”Penggiat P$GN dilingkungan pendidikan dilakukan untuk bapak dan ibu guru dapat menyampaikan edukasi bahaya narkoba kepada anak-anak didiknya, ataupun memberikan pendampingan kepada pelajar yang dicurigai menyalahgunakan obat-obat terlarang”, ujar Reniuryaan.
Penggiat P4GN bekerja berlandaskan asas Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan kerja BNN, selain itu Penggiat P4GN dalam melaksanakan tugasnya memegang teguh prinsip, iklas,pantang menyerah, cerdas, berintegritas, dan tuntas.
Ditegaskan Reniuryaan, Prinsip tersebut selaras dengan budaya kerja BNN yaitu Berani,Nasionalis, Netral, Responsif, dan Inovatif, olehnya itu Tugas dan fungsi dari penggiat P4GN yakni sebagai perpanjangan tangan BNN yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan P4GN sesuai dengan arah kebijakan BNN, serta fungsi penggiat P4GN adalah sebagai penyuluh, sebagai pendamping, sebagai penjangkau dan sebagai penggalang laporan.
“Dalam membangun sinegritas antar pemangku kepentingan, pengambil keputusan, dan unsur-unsur yang berpotensi lainnya direncanakan dengan usaha yang berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaandan peredaran gelap narkoba. Hal ini dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan yang menjadi bagian dari penggiat P4GN melalui proses komunikasi, koordinasi dankolaborasi”, kata Reniuryaan.
Indikator membangun sinegritas antar pemangku kepentingan, pengambil keputusan, dan unsur-unsur yang berpotensi lainnya dengan direncanakan usaha yang berkelanjutan guna meningkatkan kesadaran akan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan pendidikan, agar kedepannya generasi emas bangsa dapat mewujudkan cita-cita dan menjadi pelajar yang bersih darinarkoba, ajak Reniuryaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....