Kemenag Lakukan Pelayanan Penyelenggaraan Haji
- 13 Agt 2025 21:48 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Plh. Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Idham Halik Rumaf, bersama staf melakukan kunjungan ke beberapa PT. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang beroperasi di Kota Saumlaki , Senin (11/8/2025). Pihak PPIU yang dikunjungi menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan komitmennya untuk terus mematuhi regulasi serta meningkatkan mutu pelayanan.
Salah satu travel yang dikunjungi Tim Penyelenggara Haji dan Umrah adalah PT. Rayyan Wisata BERKAH cabang Kendari yang beralamat di Pasar Baru Kota Saumlaki.
Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pemantauan dan koordinasi terkait pelayanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, memastikan legalitas operasional PPIU, serta memberikan pembinaan agar seluruh penyelenggaraan ibadah umrah dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perbincangan dengan ketua, Ibu Ayu Rosmala, Tim Kemenag KKT mendapatkan beberapa data dan informasi bahwa, PT Rayyan Wisata BERKAH ini baru hadir di Tanimbar.
Informasi kehadiran Perusahaan ini kurang lebih satu tahun lalu dan berencana untuk membuka Cabang di Kota Saumlaki, akan tetapi hingga saat ini belum menyampaikan data atau dokumen untuk didaftarkan secara resmi melalui Kantor Kementerian Agama, khususnya Penyelenggara Haji dan Umrah.
Dari keterangan tersebut Rumaf menjelaskan dan menekankan pentingnya pihak Travel untuk segera melengkapi dokumen dan menyampaikan di kantor untuk selanjutnya diusulkan ke Provinsi dan dilakukan verifikasi secara faktual, layak atau tidak untuk dikeluarkan izin Rekomendasi dari Kepala Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku.
Pihak Kemenag ebelum melakukan aktivitas rekrutmen calon jamaah umrah sebagaimana yang diatur dalam PMA Nomor 167 tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Izin Operasional Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.
Dan KMA nomor 540 tahun 2021 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.
Dalam kesempatan tersebut, Rumaf menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan transparansi dalam memberikan pelayanan kepada calon jemaah umrah.
“Kualitas pelayanan yang baik adalah kunci agar jamaah merasa aman, nyaman, dan puas dalam menjalankan ibadah,” ujar Rumaf.
Lebih lanjut, Rumaf menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya peraturan ini adalah untuk memberikan panduan bagi Kementrian Agama dalam memberikan izin operasional dan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas dalam penerbitan Surat Rekomendasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi bagi Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang meliputi; Pemberian izin, Pedoman Teknis, Pengawasan dan Sanksi.
Kementerian Agama akan bertindak tegas terhadap Trevel yang beroperasi tanpa izin operasional sebagaimana amanah PMA diatas dan tidak akan memberikan ruang bagi siapa saja yang tidak melengkapi dokumen atau persyaratan.
Terhadap hal itu Ibu Ayu berjanji akan melengkapi seluruh dokumen dalam waktu dekat. Pengawasan ini dilakukan sebagai ikhtiar untuk menghindari terjadinya rekrutmen jamaah calon umrah oleh PT PPIU ilegal atau diluar ketentuan yang dapat merugikan masyarakat.
Dengan adanya kunjungan pembinaan ini, diharapkan sinergi antara Kementerian Agama dan PPIU di wilayah Kepulauan Tanimbar semakin kuat, sehingga pelayanan ibadah umrah dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan sesuai syariat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....