SW Dilaporkan PWI Tanimbar Diduga Sebar Fitnah

  • 03 Agt 2025 06:53 WIB
  •  Tual

KBRN, Langgur : Pengurus PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi melaporkan Simon Weriditi ke Polres Tanimbar. Langkah ini diambil sebagai respons atas sejumlah pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak integritas organisasi wartawan tersebut., Minggu (3/8/2025).

Pengurus Pelaksana Tugas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara resmi melaporkan seorang pria bernama Simon Weriditi alias Wermasubun ke Polres Kepulauan Tanimbar, atas dugaan penyebaran informasi menyesatkan, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap organisasi dan jajaran pengurus PWI Kepulauan Tanimbar.

Laporan yang ditandatangani oleh Simon Lolonlun (Plt. Ketua) ini menyoroti tiga poin utama yang dinilai telah mencoreng nama baik PWI, terkait Isu Legalitas yang Dianggap Menyesatkan, yakni Pemberitaan yang menyebut bahwa PWI Tanimbar tidak terdaftar di Kesbangpol dinilai sebagai informasi bohong.

Lolonlun jugamenyebutkan, Pengurus menyatakan bahwa seluruh proses administrasi dan penyerahan Surat Keputusan (SK) telah dilakukan dan didokumentasikan secara resmi pada Oktober 2024 kepada Kepala Kesbangpol, Brampi Morioikossu, SH.

Fitnah Terhadap Keabsahan Kepengurusan, menyangkut Tudingan bahwa kepengurusan PWI KKT “diam di tempat” atau “tidak sah” dibantah dengan tegas, dan PWI Maluku telah secara resmi menunjuk Pelaksana Tugas Ketua dan Bendahara, yang berlaku hingga 31 Desember 2025, sesuai struktur dan tata kelola organisasi PWI. Jabatan PLT tersebut tidak memerlukan pelantikan formal, sebagaimana diatur dalam sistem internal PWI.

Upaya Merusak Reputasi Organisasi diantaranya, lebih jauh, klaim bahwa pengurus melakukan pungutan tanpa hasil serta menyebarkan klarifikasi ketua yang disebut tidak sah, dianggap sebagai serangan terhadap integritas personal dan kelembagaan, Bahkan, surat somasi yang dikirim secara resmi oleh pengurus tidak direspons, dan SW terus menggulirkan pemberitaan sepihak.

Upaya Klarifikasi yang Diabaikan

Surat undangan resmi untuk klarifikasi yang dikirim kepada SW dengan nomor 28/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 21 Juli 2025 disebut tidak diindahkan, selain itu dalam beberapa media daring, SW masih mengatasnamakan diri sebagai anggota PWI, padahal menurut data resmi dari PWI Provinsi Maluku dan PWI Pusat, keanggotaannya telah berakhir sejak 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.

Dalam laporannya, PWI Kepulauan Tanimbar meminta agar Polres Kepulauan Tanimbar:

1.Melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran UU ITE dan KUHP terkait pencemaran nama baik.

2.Memproses hukum pelaku sesuai Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

3.Memberikan perlindungan hukum kepada organisasi profesi resmi seperti PWI, yang bekerja berdasarkan SK sah dari PWI Provinsi.

Bukti yang Diserahkan ke Aparat yaitu Sebagai kelengkapan laporan, PWI KKT turut melampirkan sejumlah bukti pendukung, di antaranya:

1.Salinan SK Penunjukan PLT PWI KKT

2.Salinan berita online yang ditulis oleh SW

3.Salinan surat somasi terbuka No. 29/PWI-KKT/VII/2025

4.Tangkapan layar penolakan undangan klarifikasi

5.Pernyataan dari Bendahara Inspektorat KKT serta dokumen klarifikasi lainnya

Komitmen Jaga Marwah Profesi

Menurut Ketua Pelaksana Tugas PWI KKT, Simon Lolonlun, langkah hukum ini bukan sekadar pembelaan terhadap nama organisasi, melainkan bentuk komitmen menjaga martabat profesi jurnalis.

“Kami percaya hukum akan bekerja secara adil dan profesional. PWI akan terus menjaga integritas, etika, dan standar jurnalistik di Kepulauan Tanimbar,” tegas Simon.

Langkah hukum ini menunjukkan pentingnya menjaga ekosistem pers yang sehat dan bertanggung jawab.

Kebebasan pers bukan berarti bebas memfitnah, dan PWI Tanimbar menegaskan bahwa kritik harus dibangun atas dasar fakta, bukan asumsi atau kepentingan pribadi.

Menyikapi Laporan ini Simon Wermasubun menyatakan, Dirinya wartawan nasional dan juga adalah anggota PWI di Provinsi Sumatera Selatan, dan mempunyai pengalaman liputan di seluruh Indonesia.

Ini membuktikan bahwa wartawan Simon W adalah wartawan nasional. Tetapi ada yang meragukan terkait identitas Simon W yang adalah wartawan nasional.

Ancaman dan fitnahan yang dilayangkan kepada Simon W, dirinya tidak mundur dan gentar sedikitpun terhadap Plt Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Pasalnya yang dilakukan Plt PWI KKT adalah tidak benar dan diluar prosedur. Karena Simon tidak pernah menyinggung yang namanya Organisasi PWI hanya diduga Plt PWI KKT saja yang berpolemik dengan membawa-bawa nama Simon W.

Plt Ketua PWI KKT bekerja ikut maunya sendiri, wartawan yang dia suka akan diakomodirnya dan jika dirinya tidak suka akan dijauhkan.

Setiap kegiatan resmi yang dilakukan Plt PWI KKT tidak melibatkan anggota PWI KKT yang sah. Sehingga anggota PWI KKT kecewa dan akan membuat surat mosi tidak percaya kepada Ketua PWI KKT Simon Lolonlun. Kemudian surat tersebut dikirim ke PWI Maluku.

Simon W akan menempuh jalur hukum terhadap fitnahan dan kata-kata hinaan yang di katakan oleh Plt Ketua PWI KKT Simon Lolonlun dan oknum lain yang juga menghina dirinya. Sehingga Simon Lolonlun tidak pantas menjadi apapun namanya dalam Organisasi PWI di KKT. Apalagi mau mencalonkan diri menjadi Ketua PWI KKT sangat menyedihkan.

Simon Lolonlun telah membuktikan dan memperlihatkan sikap arogan yang buruk terhadap masyarakat di seluruh Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melalui pernyataannya di media online. Sebenarnya seorang yang ditunjuk atau apapun namanya dalam memimpin sebuah organisasi tidak boleh menunjukkan arogannya tetapi di KKT lain lagi. Sangat mengecewakan apa yang ditunjukkan oleh seorang Simon Lolonlun di media online dan grup-grup whatsapp sehingga menjadi viral.

“Simon Lolonlun tidak ada kelas dengan saya karena terlalu ringan, makanya jangan kasi bangun singa yang sedang tidur,” tegas Simon W.

Simon Lolonlun sebaiknya mundur dari jabatan Plt Ketua PWI KKT karena tidak pantas menduduki jabatan dimaksud. Simon dinilai tidak mampu mengakomodir dan merangkul Insan Pers di KKT, malahan Simon Lolonlun membuat sekat-sekat dan kelompok-kelompok sehingga para wartawan di KKT saling beradu dalam berita dan grup-grup whatsapp.

Sangat disayangkan, seharusnya sebagai seorang yang memimpin yang baik dalam sebuah organisasi harus menjadi contoh dan panutan bagi siapa saja apalagi dia adalah seorang wartawan yang selalu memberikan informasi ke masyarakat. Namun yang diperlihatkan oleh Simon Lolonlun adalah contoh yang buruk dan tidak terpuji.

“Saya berkomitmen bagi siapa saja yang fitnah, yang ekspos, ancam, selalu bicara yang bukan-bukan, wartawan apakah-apakah, wartawan bodrex kah, gadungan kah, SEMUANYA KELAS RINGAN, dan SW wartawan jelas karena saya liputan di seluruh Indonesia,”ungkap Simon W.

Sejumlah wartawan di KKT setelah dikonfirmasi mengatakan, Simon Lolonlun seharusnya tidak menunjukkan sikap arogansinya, tetapi harus menunjukkan sikap yang baik dan dewasa dalam berorganisasi. Simon Lolonlun harus merangkul bukan memisahkan dan membuat blok-blok diantara wartawan di KKT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....