PTSP Elektronik Dukung Akuntabilitas Pelayanan
- 08 Jun 2025 09:55 WIB
- Tual
KBRN, Langgur: Pelayanan publik yang efektif, cepat dan mudah dalam sebuah instansi Pemerintahan dengan perkembangan digitalisasi menuntut setiap lembaga dalam menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP).
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aloysius Paskhalis Rumwarin, dalam arahanya melalu kegiatan Bimtek e-PTSP yang berlangsung di ruang rapat Kemenag Saumlaki, Kamis (5/6/2025).
Kegiatan Bimbingan diberikan oleh Koordinator e-PTSP Clara dan diikuti oleh Para Petugas PTSP untuk pengenal aplikasi dan tugas pokoknya dalam melaksanakan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen melalui penerapan pelayanan terpadu satu pintu.
Untuk itulah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengeluarkan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.
Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas”,ucap Clara.
Dalam penjelasannya, Clara menyampaikan Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Kementerian Agama terhadap seluruh masyarakat sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"E-PTSP merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk melakukan transformasi digital dalam pelayanan publik, sehingga lebih mudah diakses dan efisien", ujarnya.
Pengenalan aplikasi dan tugas fungsinya diawalai dengan cara mendaftar (1) Masyarakat/umat perlu mendaftar di sistem e-PTSP dengan mengisi data yang diperlukan setelah terdaftar, login dengan menggunakan email dan password yang telah dibuat, dilanjutkan pengajuan Permohonan: dengan memilih jenis layanan yang dibutuhkan dan mengisi formulir permohonan dan dapat melacak status permohonan mereka secara online.
Melalui kegiatan ini, Kepala Kemenag Saumlaki, minta para petugas PTSP dapat mengikutinya dengan serius, memahami dan mampu menerapkannya dalam pelaksaannya nanti dan semoga dengan penerapannya nanti dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik, sehingga mengurangi beban administratif dan mempercepat proses penyelesaian permohonan umat dan masyarakat yang dilayani.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....