Maluku Tenggara Usulkan Enam Kearifan Lokal Kei Jadi WBTB 2026
- 03 Jul 2026 14:25 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Enam warisan budaya masyarakat Kepulauan Kei diusulkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Maluku Tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat identitas budaya daerah sekaligus memastikan nilai-nilai adat yang diwariskan leluhur tetap lestari di tengah perkembangan zaman.
“Ada enam yang kami ajukan untuk tahap pertama yang sudah melalui proses kurasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Budhi Toffy.
Enam karya budaya yang diusulkan tersebut meliputi Hawear atau Sasi Adat Kei, Hukum Adat Larvul Ngabal, Veveu Evav, Wer Warat, Rinin, dan Yelim. Toffy menjelaskan seluruh usulan berasal dari tradisi yang masih hidup dan dijalankan masyarakat adat Kepulauan Kei hingga saat ini.
Dari enam usulan tersebut, Hawear menjadi karya budaya pertama yang disidangkan dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Provinsi Maluku Tahun 2026 setelah dinyatakan memenuhi tahapan kurasi. Sidang tersebut menjadi pintu awal bagi Maluku Tenggara untuk mendorong pengakuan resmi terhadap kekayaan budaya lokal di tingkat provinsi dan nasional. “
Toffy menjelaskan, proses penetapan akan berlanjut pada bulan-bulan berikutnya dengan agenda sidang untuk Veveu Evav atau Bahasa Kei dan Rinin yang telah siap secara substansi maupun administrasi. Sementara Hukum Adat Larvul Ngabal, Wer Warat, dan Yelim juga telah melewati tahapan kurasi dan hanya memerlukan sejumlah penyempurnaan dokumen.
“Veveu Evav dan Rinin siap disidangkan bulan depan, sedangkan yang lain tinggal sedikit perbaikan,” ujarnya.
Menurut Toffy, pengusulan enam karya budaya tersebut bukan hanya bertujuan memperoleh status WBTB, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlanjutan warisan leluhur yang selama ini menjadi landasan kehidupan masyarakat Kei. Pengakuan budaya juga diharapkan dapat meningkatkan perhatian publik terhadap pelestarian adat, bahasa, tradisi, serta kearifan lokal yang dimiliki daerah tersebut.
“Kami berharap apa yang disidangkan ini dapat diterima untuk mengangkat citra kebudayaan dan adat Maluku Tenggara secara nasional maupun internasional,” katanya.
Toffy mengajak seluruh masyarakat memberikan dukungan terhadap proses penetapan tersebut agar seluruh karya budaya yang diusulkan dapat memperoleh pengakuan resmi. Ia menegaskan pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama demi memastikan warisan leluhur tetap diwariskan kepada generasi mendatang. “
Ini adalah peninggalan leluhur yang harus terus lestari dan tetap dipegang oleh masyarakat adat Kepulauan Kei,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....