Hawear menuju Penetapan WBTB Maluku 2026, Perkuat Kearifan Lokal Kei
- 02 Jul 2026 03:26 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Hawear, kearifan lokal masyarakat Kei yang selama ini menjadi simbol perlindungan hak adat dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, menuju penetapan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Provinsi Maluku Tahun 2026. Karya budaya tersebut menjadi usulan pertama dari Kabupaten Maluku Tenggara yang disidangkan setelah melalui tahapan kurasi oleh tim penilai, Rabu (1/7/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara, Budhi Toffy, mengatakan Hawear merupakan satu dari enam karya budaya yang diajukan untuk memperoleh pengakuan sebagai Warisan Budaya Tak Benda. “Hari ini dari Kabupaten Maluku Tenggara berkesempatan untuk mempresentasikan pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Hawear yang kami ajukan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tenggara,” katanya.
Toffy menjelaskan Hawear berasal dari bahasa Kei yang berarti tanda atau larangan dan dikenal luas sebagai sasi adat masyarakat Kei. Simbol tersebut digunakan untuk menandai hak kepemilikan seseorang atau kelompok atas wilayah, benda, maupun sumber daya alam yang tidak boleh dimasuki, diganggu, atau diambil tanpa izin.
“Hawear adalah hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat Kepulauan Kei,” ujarnya.
Menurut Toffy, Hawear memiliki makna yang mendalam karena dapat ditinjau dari berbagai perspektif, mulai dari budaya, antropologi, sosiologi hingga ekologi. Dari sisi budaya, Hawear berakar pada Hukum Adat Larvul Ngabal yang mengatur kepemilikan, sementara dari sisi sosial berfungsi menjaga ketertiban dan mencegah sengketa hak atas tanah maupun sumber daya alam.
“Hawear menegaskan hubungan antara manusia, alam, dan leluhur dalam kehidupan masyarakat Kei,” katanya.
Toffy menambahkan, Hawear juga mengandung nilai konservasi lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur masyarakat Kei. Melalui penerapan Hawear, masyarakat adat mengatur pemanfaatan sumber daya alam agar tetap lestari dan dapat dinikmati oleh generasi berikutnya.
“Orang Kei sejak dulu sudah mengenal manajemen sumber daya secara ekologis dan berkelanjutan,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap usulan Hawear dapat diterima dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda untuk memperkuat identitas budaya masyarakat Kei. Selain Hawear, pemerintah daerah juga tengah menyiapkan usulan karya budaya lainnya, yakni Bahasa Kei (Veveu Evav), Rinin, Hukum Adat Larvul Ngabal, Wer Warat, dan Yelim untuk mengikuti tahapan penetapan berikutnya.
“Semoga apa yang kita sidangkan ini dapat diterima untuk mengangkat citra kebudayaan dan adat Maluku Tenggara serta melestarikan warisan leluhur yang terus dipegang masyarakat Kei,” kata Toffy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....