Sekretariat DPRD Malra Pertegas Kedudukan dan Tata Kerja Kelompok Pelayanan

  • 30 Jul 2026 11:38 WIB
  •  Tual
Video

RRI.CO.ID, Langgur - Sekretariat DPRD Kabupaten Maluku Tenggara mempertegas kedudukan hukum dan tata kerja kelembagaan sebagai unsur pelayanan administrasi serta pendukung utama tugas dan fungsi DPRD. Penegasan ini mengacu pada Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, serta tata kerja sekretariat dalam menjembatani kepentingan legislatif dan eksekutif.

Dalam struktur pertanggungjawabannya, Sekretariat DPRD memiliki tata kelola ganda yang profesional dan terintegrasi. Secara teknis operasional, pelaksanaan tugas pelayanannya bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan DPRD, sedangkan secara administrasi berkoordinasi dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kejelasan regulasi ini menjadi fondasi utama bagi seluruh jajaran sekretariat dalam mengoptimalkan pelayanan tata birokrasi dan fasilitasi kerja-kerja dewan di daerah.

(video/iqbal)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....