Pemkab Malra Terapkan Iuran Rusun Rp450 Ribu per Bulan

  • 30 Jun 2026 14:51 WIB
  •  Tual
Video

RRI.CO.ID, Langgur - Madubun menyatakan pengelolaan rumah susun di Kompleks Perumnas resmi diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara pada Desember 2024. Selanjutnya, pemerintah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi pada pertengahan 2025. Dalam regulasi tersebut, iuran rumah susun ditetapkan sebesar Rp450 ribu per bulan dengan seluruh pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah.

Vidio / Lorens

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....