Terdakwa Kasus Penyertaan Modal Tanimbar Energi Senilai Rp6,2 Miliar Dibebaskan d

  • 01 Mei 2026 13:16 WIB
  •  Tual
Video

RRI.CO.ID - Langgur - Dalam perkara dugaan penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar, terdakwa yang dalam proses hukum ini dikaitkan dengan Petrus Fatlolon dinyatakan dibebaskan dari tuntutan hukum. Keputusan tersebut menandai berakhirnya proses hukum terhadap perkara yang sebelumnya menjadi perhatian publik di daerah tersebut. Dengan putusan ini, pihak terkait tidak lagi dibebani kewajiban pidana sebagaimana yang sebelumnya didakwakan dalam perkara tersebut.

Vidio / Lorens

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....