Hari Perlindungan Pembela HAM Nasional

  • 07 Sep 2026 06:56 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Langgur - Tanggal 7 September diperingati sebagai Hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia, sebuah momentum penting yang berakar dari peristiwa wafatnya pejuang hak asasi manusia terkemuka, Munir Said Thalib. Munir mengembuskan napas terakhirnya pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, akibat racun arsenik, yang meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan masyarakat luas.

Dilansir dari wikipedia, semasa hidupnya, Munir dikenal sebagai sosok berani yang konsisten mengawal berbagai kasus pelanggaran HAM berat, termasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pengkritik pemerintah pada masa Orde Baru. Sebagai motor penggerak di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), keberanian dan dedikasinya menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.

Sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasa besar tersebut, koalisi masyarakat sipil di bawah koordinasi KontraS secara konsisten mendorong agar tanggal kematian Munir diabadikan sebagai hari khusus bagi para pembela HAM. Perjuangan panjang itu akhirnya membuahkan hasil ketika Komnas HAM secara resmi menetapkan tanggal 7 September sebagai Hari Perjuangan Pembela HAM Indonesia melalui konferensi pers pada tahun 2021.

Penetapan hari bersejarah ini tidak sekadar menjadi bentuk mengenang jasa Munir, tetapi juga berfungsi strategis untuk memberikan perlindungan hukum dan moral. Langkah ini diharapkan mampu membentengi para pembela HAM dari berbagai bentuk ancaman serta kekerasan yang kerap mengintai saat mereka menjalankan kerja-kerja kemanusiaan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....