Bea Cukai Tual Ungkap Lima Ciri Rokok Ilegal

  • 02 Sep 2026 16:10 WIB
  •  Langgur

RRI.CO.ID, Tual - Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian Bea Cukai Tual karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Masyarakat diminta mengenali ciri-ciri rokok ilegal agar tidak membeli maupun mengedarkan produk yang melanggar ketentuan.

Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Tual, Daniel Sonata Sinaga, kepada rri.co.id Rabu (2/9/2026) menjelaskan, rokok ilegal merupakan rokok yang dalam proses pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan cukai. Menurutnya, terdapat sejumlah ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk mengidentifikasi rokok ilegal.

"Rokok ilegal itu adalah rokok yang dalam pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai," kata Daniel.

Daniel mengatakan, ciri pertama adalah rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain itu, rokok ilegal juga dapat dikenali dari penggunaan pita cukai palsu yang secara fisik terdapat pada kemasan, tetapi bukan merupakan pita cukai asli.

Ciri berikutnya adalah penggunaan pita cukai bekas, yakni pita cukai yang sudah mengalami kerusakan atau robek dan kembali digunakan. Selain itu, terdapat pula rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, seperti pita cukai untuk sigaret putih mesin yang justru dilekatkan pada rokok kretek.

"Yang selanjutnya adalah pita cukainya salah personalisasi," tambahnya.

Daniel menambahkan, masyarakat perlu lebih teliti memperhatikan pita cukai yang melekat pada kemasan rokok sebelum membeli. Pemahaman terhadap ciri-ciri tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat membedakan produk legal dan ilegal sekaligus mendukung pengawasan peredaran barang kena cukai di wilayah Tual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....