Surat Keputusan Bersama (SKB), 17 Agustus 2026 Sebagai Hari Libur Nasional

  • 16 Agt 2026 18:48 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah menetapkan Senin 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Surat Keputusan Bersama SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Namun, bagi unit kerja atau layanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, seperti fasilitas kesehatan, pelayanan listrik, air minum, keamanan, perhubungan, dan layanan publik lainnya, pengaturan penugasan tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah berharap hari libur nasional sekaligus momentum penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk merayakan dan memaknai 81 tahun perjalanan kemerdekaan bangsa.

Diketahui untuk tahun 2026 pemerintah menetapkan sebanyak 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda kegiatan sepanjang tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....