Salurkan Tenaga Kerja Migran Indonesia Secara Legal

  • 31 Jul 2026 04:41 WIB
  •  Tual

rri.co.id, Langgur - Sponsor Tenaga Kerja Migran, Abdul Hamid, pria berasal dari Nusa Tenggara Barat kini melancong sampai di pulau Kei Tujuannya untuk mencari tenaga kerja Migran pria dan wanita untuk dipekerjakan ke sejumlah negara seperti Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Taiwan, Hongkong, korea, Jepang dan sejumlah negara di timur tengah.

macam-macam jenis pekerjaan mulai dari pembantu rumah tangga hingga kuli bangunan menjadi tawaran bagi calon tenaga kerja.

Saat diwawancara rri.co.id di kawasan perumnas Ohoijang kamis (30/7/2026), Abdul Hamid mengakui selama kurun waktu seminggu di kepulauan kei, sudah mendapatkan sekitar 20 orang baik pria maupun wanita yang sudah siap diproses keberangkatan ke pulau jawa untuk proses lebih lanjut lewat PT.resmi.

Abdul Hamid menjabarkan, bahwa keberangkatan tenaga migran harus secara legal melalui PT.resmi memiliki legalitas yang telah disahkan oleh negara. Dengan begitu, maka tenaga kerja akan dijamin keselamtan asalkan telah memenuhi prosedur yang berlaku.

“Saya selaku sponsor memilki tanggungjawab besar terhadap para tenaga kerja, untuk menghindari risiko yang besar, kami dan pihak PT. Tidak bisa memberangkatkan tenaga kerja secara ilegal apalagi tidak melalui prosedur di PT.” Ungkap Abdul Hamid

Abdul Hamid dan pihak PT. Tidak mau ambil risiko jika dikemudian hari ada tuntutan dari pihak keluarga karena berangkatkan mereka dengan cara ilegal. Kata Abdul Hamid, setiap tenaga kerja harus mengantongi surat persetujuan dari pihak keluarga, misalkan persetujuan dari orang tua jika yang masih bujang, sedangkan yang sudah berkeluarga harus ada persetujuan dari suami atau istri serta dari pihak keluarga lain.

Abdul Hamid menambahkan, menyalurkan tenaga kerja migran Indonesia itu tidak mudah dan tidak boleh asal-asalan, selama di PT. Mereka harus dibekali seperti pelatihan kerja, pelatihan bahasa sesuai jurusan dan sesuai negara tujuan mereka. Lama waktu menunggu keberangkatan mereka, sangat bervariatif yakni 3 bulan bahkan ada yang setahun, tergantung dari visa yang dikirim oleh bos atau pihak perusahaan negara tujuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....