Hari Sungai Nasional

  • 27 Jul 2026 05:59 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Setiap tanggal 27 Juli, Indonesia memperingati Hari Sungai Nasional sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap kelestarian sumber daya air. Penetapan hari bersejarah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai yang disahkan pada 27 Juli 2011. Mengutip informasi dari situs resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh, peringatan ini hadir untuk memicu aksi nyata masyarakat dalam menjaga sungai-sungai di sekitar mereka agar tetap berfungsi secara optimal.

Dilansir dari wikipedia, secara teknis, sungai didefinisikan sebagai alur atau wadah air alami maupun buatan yang membentuk jaringan pengaliran air dari kawasan hulu hingga ke muara. Pembatasannya ditandai oleh garis sempadan di sisi kanan dan kiri alur sungai. Fungsi sungai tidak sekadar sebagai lintasan air menuju laut, melainkan infrastruktur ekologis vital yang menopang kehidupan di sepanjang daerah aliran sungai (DAS).

Pentingnya menjaga kebersihan sungai berkaitan erat dengan peran utamanya sebagai penyokong ekosistem flora dan fauna. Air sungai yang tercemar bahan kimia maupun sampah domestik secara langsung merusak habitat akuatik, menurunkan kualitas biota air, hingga mengganggu rantai makanan setempat. Sebaliknya, sungai yang terjaga kebersihannya mampu mempertahankan keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan lingkungan sekitarnya.

Melalui peringatan Hari Sungai Nasional ini, pemerintah dan pegiat lingkungan berharap adanya sinergi yang lebih kuat antara masyarakat dan stakeholder terkait. Pengawasan terhadap pembuangan limbah, restorasi bantaran sungai, serta edukasi publik menjadi langkah kunci agar sungai tidak lagi dianggap sebagai tempat pembuangan akhir, melainkan aset kehidupan yang harus dilindungi demi keberlanjutan generasi mendatang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....