Kantah Maluku Tenggara Koordinasi Tindak Lanjut Putusan Nomor 1953
- 01 Jul 2026 14:33 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan koordinasi bersama Bupati Maluku Tenggara terkait tindak lanjut Putusan Nomor 1953, Jumat (19/06/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Maluku Tenggara tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam penyelesaian tindak lanjut putusan.
Koordinasi ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara serta perwakilan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim). Kehadiran para pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas langkah-langkah yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi serta memastikan setiap tahapan pelaksanaan dapat berjalan secara terarah dan sesuai prosedur.
Sinergi antarlembaga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tindak lanjut putusan. Melalui koordinasi yang baik, diharapkan setiap proses dapat terlaksana secara akuntabel, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara terus berkomitmen memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....