Kantah Maluku Tenggara Umumkan Data Pertanahan untuk Pengakuan Hak

  • 29 Jun 2026 20:22 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara kembali melaksanakan tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis sebagai bagian dari proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui mekanisme Pengakuan/Penegasan Hak.

Pengumuman tersebut memuat informasi bidang tanah yang berada di Desa Kolser, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara. Bidang tanah tersebut diajukan atas nama Jacobus Lesomar dengan luas 49.000 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 105/KOK/IV/2026.

Tahapan pengumuman ini bertujuan memberikan ruang kepada masyarakat untuk mengetahui data yang telah dihimpun dalam proses pendaftaran tanah. Apabila terdapat pihak yang merasa memiliki kepentingan atau keberatan terhadap data yang diumumkan, keberatan dapat disampaikan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman, yakni mulai 11 Juni 2026.

Pengajuan keberatan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara, Jalan Soekarno Hatta Ohoijang-Watdek, Langgur. Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi pengumuman melalui laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara.

Melalui pelaksanaan pengumuman data fisik dan data yuridis, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara terus mendukung penyelenggaraan layanan pertanahan yang terbuka, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam proses pendaftaran hak atas tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....