Kantah Maluku Tenggara Umumkan Data Pertanahan
- 29 Jun 2026 20:23 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara kembali mengumumkan data fisik dan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui mekanisme Pengakuan/Penegasan Hak.
Pengumuman tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Bidang tanah tersebut diajukan atas nama Hilarius Karnedi dengan luas 10.000 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 118/KOF/VIII/2025.
Pengumuman data fisik dan data yuridis ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pendaftaran tanah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan menyampaikan keberatan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.
Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman, yakni mulai 10 Juni 2026. Penyampaian keberatan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Ohoijang-Watdek, Langgur.
Masyarakat juga dapat melihat informasi lengkap mengenai pengumuman tersebut melalui laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....