Kantah Malra Umumkan Data Fisik dan Yuridis Pendaftaran Tanah Pertama Kali

  • 29 Jun 2026 20:22 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan data fisik dan data yuridis dalam rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali melalui mekanisme Pengakuan/Penegasan Hak.

Pengumuman tersebut berkaitan dengan sebidang tanah yang berlokasi di Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual. Bidang tanah tersebut diajukan atas nama Veky Suanthie dengan luas 10.000 meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Tanah Nomor 1241/KOF/X/2025.

Pengumuman data fisik dan data yuridis ini merupakan bagian dari tahapan pendaftaran tanah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat atau pihak yang berkepentingan menyampaikan keberatan apabila terdapat data yang dianggap tidak sesuai.

Keberatan dapat diajukan dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pengumuman, yakni mulai 10 Juni 2026. Penyampaian keberatan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Ohoijang-Watdek, Langgur.

Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi lebih lanjut mengenai pengumuman tersebut melalui laman resmi Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....