Kejaksaan Negeri Tual Ajak Masyarakat Dukung Mekanisme Keadilan Restoratif
- 26 Mei 2026 15:05 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Penerapan mekanisme keadilan restoratif dinilai menjadi salah satu upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang lebih humanis di tengah masyarakat. Selain menitikberatkan pada penyelesaian perkara, pendekatan tersebut juga diarahkan untuk memulihkan hubungan antara pihak yang terlibat agar keadaan dapat kembali seperti semula.
Hal itu disampaikan Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Tual, Pengky Stephen Sigallingging dalam dialog interaktif “Jaksa Menyapa” bertajuk “Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai Wujud Humanisme dalam Penegakan Hukum”, Selasa (25/5/2026), di Studio Pro 1 RRI Tual.
Dalam dialog tersebut, Pengky menegaskan bahwa apabila terjadi tindak pidana di tengah masyarakat dan tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan, maka masyarakat dipersilakan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum. Namun demikian, ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan mekanisme keadilan restoratif karena dinilai memiliki tujuan yang baik dalam proses penyelesaian perkara.
Menurutnya, tantangan terbesar dalam penerapan mekanisme keadilan restoratif adalah adanya tekanan dari lingkungan sekitar yang kerap mempersulit tercapainya kesepakatan damai antara korban dan tersangka. Selain itu, minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme tersebut juga menjadi kendala tersendiri dalam proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restoratif.
Karena itu, pihak kejaksaan terus berupaya memberikan pemahaman kepada korban maupun tersangka mengenai mekanisme keadilan restoratif sebelum proses dijalankan. Pengky menambahkan, apabila kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan, maka proses RJ dapat dilanjutkan.
Ia pun mengingatkan pentingnya menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin agar kesepakatan damai dapat tercapai dan tujuan keadilan restoratif benar-benar terwujud.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....