Syarat dan Hukum Qurban

  • 24 Mei 2026 09:59 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Qurban dalam silam itu adalah menyembelih hewan tertentu di waktu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yang biasanya dilakukan usai sholat Idul Adha dan hari Tasyrik 11-13 Dzulhijjah.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) H. Zein Matdoan, mengatakan hukum qurban adalah sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan bagi umat muslim yang mampu, jadi yang mampu ini punya kelebihan harta untuk kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya.

“Kalau kita bahas tentang syarat dan hukum qurab menurut agama itu sangat-sangat mendalam sekali dan mempunyai manfaat dan makna tersendiri, maka kita sebagai umat yang bertakwa kepada Allah SWT haruslah mensyukuri Sejarah ini, olehnya itu diriwayatkan dalam A-Qur’an maupun Al Hadits bahwa diperuntukan bagi kalian yang mampu untuk berqurban di hari Idul Adha. Ungkap Zein Matdoan

Hal ini tidak aada unsur paksaan tetapi lebih dipermudahkan bagi umat, sehingga qurban ini tidak menjadi sesuatu yang wajib tetapi sunnah, karena syarat orang yang berqurban itu sperti niat murni untuk ibadah, bukan pamer atau dagang, mampu secara finansial saat hari penyembelihan dan muslim serta baligh.

Sementara itu, untuk usia hewan yang diqurbankan adalah kambing harus minimal 1 tahun dan sesudah masuk tahun ke-2 disebut jast’u, domba minimal 1 tahun tapi kalau domba sudah gemuk, besar, dan tangga gigi depannya, umur 6 bulan sudah dibolehkan. Ini berdasarkan hadits dari Uqbah bin Amir.

Sapi dan Kerbau minimal 2 tahun dan sudah masuk tahun ke-3 disebut musinnah, dan Unta minimal 5 tahun dan sudah masuk tahun ke-6 disebut makhadz. “Usia hewan qurab ini tidak ditentukan oleh pemerintah Pusat mapun pemerintah daerah tetapi inilah adalah perintah Allah SWT kepada umatnya saat berquraban, maka diharapkan kepada seluruh umat muslim di maluku tenggara agar tetap mengikuti syarat dan hukum qurban itu.” Ucapnnya kepada rri.co.id pada Dialog Aspirasi Seribu Pulau Korwil III Nusantara Maluku dan Maluku Utara, dengan topik Kriteria Hewan Qurban yang Layak Konsums di Pro1 RRI Tual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....