Pj. Kadis Pendidikan Malra, Mutasi Guru Adalah Kewenangan Mutlak Bupati.
- 18 Mei 2026 11:49 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Penjabat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Bin Raudah Arif Hanubun, menegaskan bahwa kebijakan mutasi dan penempatan guru di wilayah tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan mutlak Bupati Maluku Tenggara.
Dalam diskusi panel yang digelar baru-baru ini, Hanubun menjelaskan bahwa seluruh pergeseran tenaga pendidik, baik yang ditempatkan di sekolah negeri maupun swasta (yayasan), harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Bupati. Ia menggarisbawahi bahwa Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan mandiri dalam menetapkan status mutasi seorang guru.
Pernyataan tegas disampaikan Hanubun terkait praktik penggunaan "nota dinas" yang selama ini sering dianggap sebagai dasar pindah tugas. Ia memastikan bahwa ke depan, nota-nota dinas semacam itu tidak akan berlaku lagi dalam proses mutasi resmi.
"Mutasi guru berdasarkan SK Bupati. Dinas bukan punya kewenangan. Jadi, tidak akan berlaku lagi nota-nota dinas kepada para guru," tegas Hanubun di hadapan peserta diskusi.
Meski demikian, Hanubun menambahkan bahwa Kepala Dinas tetap memiliki fungsi memberikan pertimbangan teknis. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan kepala daerah.
"Kalau pertimbangan Kepala Dinas ya boleh, namun tetap harus disampaikan dan diputuskan oleh Bapak Bupati," lanjutnya.
Walaupun aturan mutasi diperketat, pemerintah daerah tetap memberikan ruang bagi aspek kemanusiaan melalui skema Surat Tugas, bukan mutasi permanen.
Hanubun memberikan contoh kasus apabila ada guru yang bertugas di wilayah terpencil seperti Kei Besar Utara Timur atau Tanimbar Kei, namun mengalami kendala mendesak seperti orang tua atau anak yang sakit keras. Dalam kondisi tersebut, guru yang bersangkutan dimungkinkan untuk diperbantukan sementara di sekolah yang lebih dekat.
"Bila ada guru yang bertugas di Tanimbar Kei atau Kei Besar Utara Timur tapi orang tuanya sakit atau anaknya sakit, maka guru tersebut bisa 'dititipkan' di sekolah di Kei Kecil. Hal ini dimungkinkan melalui Surat Tugas dari Kepala Dinas Pendidikan," jelasnya.
Kebijakan "titip tugas" ini bersifat sementara dan bertujuan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kesejahteraan mental para guru yang sedang menghadapi musibah keluarga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....