Aksi Pembersihan TPS Liar oleh DLHK dan Kodim 1503/Tual
- 24 Apr 2026 13:43 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Tual - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tual bersama Komando Distrik Militer (Kodim) 1503/Tual menggelar aksi pembersihan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Un Tual. Kegiatan ini berlangsung Jumat (24/4/2026) pagi dengan melibatkan petugas kebersihan dan personil Yonif TP 914/Maren Nusa Larvul.
Kepala DLHK Kota Tual, Jamal Renhoat dalam kesempatan itu kepada rri.co.id mengatakan, aksi ini bertujuan menertibkan TPS liar yang mulai menjamur di Kota Tual karena dinilai mengganggu keindahan dan keasrian terutama yang berlokasi dekat area publik. Gerakan ini mengacu kepada arahan resmi Walikota Tual, Akhmad Yani Renuat.
Renhoat menambahkan, penertiban TPS liar di SPBU BTN Un juga didasari banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat karena area tersebut merupakan jalan utama yang sering dilewati pengendara maupun pejalan kaki.
“Hari ini dengan dukungan dari Kodim, kita lakukan pembersihan sejumlah TPS liar sesuai aspirasi dari masyarakat dan juga atas saran bapak Walikota melalui Pak Sekda, bertahap diawali dari TPS liar di SPBU lanjut ke Basarnas,” kata Renhoat.
Di tempat yang sama, Komandan Kodim (Dandim) 1503/Tual, Letkol Infanteri Andi Agussalim mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Kota Tual bersama Kodim 1503/Tual dalam mendukung program Presiden Indonesia Prabowo Subianto, yakni gerakan Indonesia ASRI dalam rangka mengatasi masalah sampah dan kebersihan lingkungan secara sistematis.
“Ini merupakan gerakan nasional ASRI yang diinstruksikan bapak Presiden, harapannya khususnya di Kota Tual ini, sampah-sampah yang tidak pada tempatnya bisa kita tertibkan,” kata Dandim.

Sebanyak 50 personil Tentara Nasional Indonesia (TNI) Yonif TP 914/Maren Nusa Larvul diturunkan dalam aksi ini berkolaborasi dengan seluruh petugas kebersihan DLHK Kota Tual. Kurang lebih 1 ton sampah berhasil disterilkan dari lokasi milik pribadi warga tersebut. Usai pembersihan dilanjutkan dengan penancapan tanda larangan berupa baliho. Kepala DLHK menegaskan pemasangan tanda larangan merupakan sinyal serius sehingga apabila dilanggar maka akan dikenakan denda maksimal 25 juta rupiah sesuai Perturan Daerah (Perda) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2017.
Tempat Pembuangan Sementara (TPS) liar SPBU merupakan satu-satunya TPS yang digunakan masyarakat sekitar sebagai lokasi pembuangan sampah. Wilayah ini meliputi BTN Koperasi, perumahan Evav Residence, hingga Un Pantai.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....