ATR/BPN Malra Jamin Keamanan Dokumen Kepemilikian Tanah Berbasis Elektornik
- 10 Apr 2026 21:19 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Sertipikat tanah elektronik (Sertipikat-el) adalah dokumen digital resmi dari ATR/BTN yang diterbitkan melalui Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Sertipikat-el merupakan produk terbaru menggantikan sertifikat fisik kertas yang dirancang khusus agar seluruh dokumen lebih aman, baik dari bencana maupun mafia tanah.
Kepala Kantor ATR/BPN Maluku Tenggara (Malra), Erwin Terseman kepada rri.co.id mengatakan, data yang tersimpan dalam sistem elektronik lebih aman dan terintegrasi. Selain itu, dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat fisik.
Erwin mengatakan, sejak diturunkan tahun 2023, seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan di Indonesia termasuk Kanwil Maluku langsung menindaklanjutinya secara bertahap, dengan melakukan konversi data fisik ke data elektronik. Langkah ini dipermudah dengan penggunaan aplikasi sentuh tanahku, yang sudah dilengkapi fitur khusus terkait Sertipikat-el.
“Semua kantor pertanahan, sistem database-nya sudah elektronik, sehingga sudah bisa diunggah, bisa dilihat, produknya dimana, datanya juga aman dan susah untuk dibobol karena perangkat datanya tidak hanya di satu tempat,” kata Erwin.
Erwin menambahkan, penggunaan Sertipikat-el merupakan bagian dari cara Kementerian ATR/BPN memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjaga dan melindungi aset tanah yang dimiliki, karena pemilik dapat memantau kondisi tanah kapan dan dimana saja melalui aplikasi pada ponsel android. Kendati demikian, Sertifikat kertas atau fisik yang lama masih tetap berlaku dan ia menyarankan untuk di-alihmediakan ke sistem elektronik.
Sementara itu, masyarakat juga dihimbau tetap bijak dan tidak mudah terpancing dengan berbagai informasi terkait pendaftaran dokumen tanah elektronik. Salah satu info dimaksud yaitu mengenai pengambilalihan tanah oleh Pemerintah apabila tidak dialihkan ke media elektonik. Erwin menegaskan Kementerian ATR/BPN secara resmi telah menyatakan bahwa informasi tersebut adalah bersifat hoaks.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....