Pansus LKPJ Malra Target Tuntas 9 Hari, Rosmitha Andalkan Data Pengawasan

  • 05 Apr 2026 20:55 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara, Rosmitha Indah Lestari, menyatakan optimisme pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dapat diselesaikan dalam waktu 9 hari kerja. Pernyataan itu disampaikan saat wawancara bersama awak media di halaman Kantor DPRD Maluku Tenggara, Rabu (1/4/2026).

Rosmitha menjelaskan, durasi 9 hari kerja tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama, dengan perhitungan yang tidak memasukkan hari libur keagamaan menjelang Paskah. Ia menilai waktu tersebut realistis karena sebagian besar anggota DPRD telah memiliki data awal dari hasil pengawasan dan reses sebelumnya.

“Karena kita sudah banyak turun, jadi 9 hari itu sebenarnya sudah cukup walaupun sesuai peraturan itu 30 hari, tetapi kita rasa cukup,” ujar Rosmitha.

Menurut Rosmita, strategi utama yang akan diterapkan adalah menyusun jadwal pembahasan secara sistematis dan terukur sejak awal. Pansus juga akan memprioritaskan pembahasan berdasarkan sektor-sektor strategis yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.

Selain itu, Rosmitha menegaskan proses pembahasan tidak hanya dilakukan di ruang rapat, tetapi juga melalui verifikasi lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara laporan yang disampaikan pemerintah daerah dengan kondisi riil di masyarakat.

“Kita harus turun melihat, karena ada beberapa laporan yang sudah kita terima saat pengawasan maupun reses tahun lalu, dan itu akan kita kumpulkan semuanya,” katanya.

Rosmita menambahkan, efisiensi waktu bukan berarti mengurangi kualitas pembahasan, melainkan memaksimalkan data yang telah dimiliki DPRD. Dengan pendekatan tersebut, Pansus diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang tepat sasaran dan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....