Kantor UPP Kelas II Tual Keluarkan Larangan Berlayar sementara

  • 12 Mar 2026 19:26 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Tual - Sebagai langkah antisipatif, Kantor UPP Kelas II Tual telah menerbitkan pemberitahuan resmi terkait larangan sementara operasional pelayaran kapal dengan jenis feri, perintis, landing craft, hingga kapal cepat.

Investigator Keselamatan Pelayaran Kantor UPP Kelas II Tual, Yusuf Reubun mengatakan, melihat hasil analisis Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menunjukkan tinggi gelombang di perairan Kepulauan Kei masih tergolong aman, namun ada beberapa wilayah luar Kepulauan Kei yang tergolong riskan sehingga larangan tersebut diberlakukan.

“Untuk wilayah Kei sebenarnya aman, yang riskan itu Kepulauan Aru, informasi dari kapal-kapal yang melintas sekitar Kepulauan Kei sampai ke Banda itu agak riskan, agak tinggi, sehingga ada beberapa kapal yang memutuskan untuk tidak berangkat,” kata Yusuf.

Yusuf menambahkan, larangan berlayar sementara yang diberlakukan bersifat fluktuatif, dan pihaknya tetap memperhatikan kondisi laut melalui berbagai sumber sebelum memutuskan mencabut larangan tersebut.

Pihaknya juga akan terus tingkatkan koordinasi dan komunikasi dengan BMKG Maluku Tenggara dan stakeholder guna memperkuat setiap keputusan yang akan diambil.

Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mewaspadai larangan ini demi keselamatan diri. Saat ini berbagai langkah antisipatif terus dijalankan agar operasional kapal dapat segera berjalan/ mengingat telah memasuki masa mudik lebaran.

Rekomendasi Berita