Hari Kehakiman Perempuan Internasional
- 10 Mar 2026 05:14 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Peringatan Hari Kehakiman Perempuan Internasional setiap tanggal 10 Maret menjadi momentum krusial bagi dunia untuk merefleksikan posisi perempuan dalam sistem hukum global. Berdasarkan catatan resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), hari peringatan ini lahir sebagai respons atas minimnya representasi perempuan dalam pengambilan keputusan hukum, terutama pada posisi pemimpin senior di lembaga peradilan. Secara historis, akses perempuan untuk berkontribusi setara dengan laki-laki sering kali terhambat oleh pengecualian sistematis, yang mengakibatkan kesenjangan partisipasi dalam menentukan arah keadilan.
Dilansir dari beberapa sumber, Kehadiran hakim perempuan di meja hijau bukan sekadar pemenuhan kuota gender, melainkan langkah strategis untuk memperkuat kredibilitas sistem peradilan itu sendiri. Dengan latar belakang pengalaman dan perspektif yang berbeda, hakim perempuan mampu menghadirkan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam menangani berbagai kasus hukum. Masuknya perempuan ke dalam jajaran petinggi peradilan menjadi bukti nyata bahwa lembaga hukum tersebut inklusif dan mampu mewakili aspirasi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang gender.
Lebih jauh lagi, perempuan dalam sistem peradilan pidana memiliki potensi besar untuk bertindak sebagai agen perubahan yang efektif. Melalui peran aktif mereka, kebijakan-kebijakan hukum yang lebih sensitif terhadap isu kemanusiaan dan perlindungan hak asasi dapat lebih optimal diakomodasi. Upaya memajukan posisi perempuan hingga ke jabatan tertinggi di lembaga peradilan diyakini akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks.
Gagasan besar mengenai hari peringatan ini pertama kali diusung melalui resolusi Majelis Umum PBB yang dirancang oleh Negara Qatar sebagai langkah nyata menuju perubahan positif global. Melalui mandat internasional ini, setiap negara didorong untuk mengambil tindakan konkret dalam menghapus hambatan yang menghalangi kemajuan karier hakim perempuan. Dengan terciptanya kesetaraan di dalam ruang sidang, diharapkan keadilan yang dihasilkan pun dapat dirasakan secara merata oleh setiap warga negara, sekaligus memperkokoh fondasi demokrasi di seluruh dunia.