BPJS Ketenagakerjaan Berikan Diskon 50 Persen Iuran BPU
- 09 Mar 2026 09:51 WIB
- Tual
RRI.CO.ID,Tual — Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen bagi peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.
Program diskon tersebut berlaku untuk dua program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU.
| Baca juga: Kategori Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan |
Melalui kebijakan tersebut, peserta BPU dapat menikmati potongan iuran sebesar 50 persen tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan. Artinya, peserta tetap mendapatkan manfaat penuh apabila mengalami risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
Untuk pekerja sektor transportasi seperti pengemudi ojek online, sopir angkutan, dan kurir, program diskon ini berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi pekerja informal di luar sektor transportasi seperti pedagang, petani, maupun pekerja mandiri lainnya, potongan iuran berlaku pada periode April 2026 hingga Desember 2026.
| Baca juga: Program-Program BPJS Ketenagakerjaan |
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tual, Elizabeth Lisya Wiharja, mengatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pekerja sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program diskon iuran ini merupakan kesempatan bagi pekerja mandiri untuk tetap mendapatkan perlindungan maksimal dengan biaya yang lebih ringan. Kami mengajak seluruh pekerja sektor informal di Kota Tual, Kab Maluku Tenggara dan Kab Kepulauan Aru untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Elizabeth menambahkan, meskipun terdapat potongan iuran, manfaat perlindungan yang diterima peserta tetap sama, termasuk santunan apabila terjadi kecelakaan kerja, santunan kematian bagi ahli waris, serta manfaat beasiswa bagi anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi sehingga risiko sosial ekonomi akibat kecelakaan kerja maupun kematian dapat diminimalisir.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....