Landasan Perubahan KUHP yang Baru
- 07 Mar 2026 20:33 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dilakukan berdasarkan berbagai pertimbangan. Pertimbangan dimaksud antara lain adanya pergeseran paradigma seiring perkembangan zaman. Hal ini dijelaskan Kepala Sub Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Raihan Thahir, kepada rri.co.id. Raihan mencontohkan, pada KUHP yang lama lebih menitikberatkan kepada pembalasan. Selain itu, KUHP lama juga dianggap telah berlaku sejak masa kolonial Belanda sehingga dinilai tidak lagi mencerminkan nilai-nilai sosial, budaya, dan perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis.
Raihan menambahkan, pergeseran paradigma lebih mengarah kepada rehabilitatif atau pemulihan, bertujuan menciptakan keadaan kembali seperti semula. Perubahan-perubahan yang terjadi dalam KUHP baru juga mencakup Pidana Pokok dan Pidana Tambahan hingga Pidana Khusus.
“Ada KUHP baru karena di KUHP lama yang merupakan warisan dari Belanda, KUHP baru ini ibaratnya seperti babak baru karena ada pergeseran paradigma dimana pada KUHP lama itu lebih menitikberatkan kepada pembalasan atau retributif menjadi ke rehabilitatif atau pemulihan,” kata Raihan.
Pada KUHP baru kata Raihan, pidana yang bersifat khusus atau menjadi alternative, termasuk di dalamnya hukuman mati yang sebelumnya diketahui termasuk sebagai Pidana Pokok. Dalam KIHP lama, asas legalitas dirumuskan secara kaku dengan prinsip suatu perbuatan hanya dapat dipidana apabila telah diatur secara tertulis dalam Undang-Undang.
Sementara pada KUHP yang baru masih tetap mempertahankan asas legalitas dengan memperluas makna dan mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai hukum pidana, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Hak Asasi Manusia, dan prinsip hukum pada umumnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....