Disiplin dan Integritas Jadi Tolak Ukur Kinerja PPPK
- 15 Feb 2026 17:58 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan era bekerja sekadar hadir telah berakhir. Disiplin, integritas, dan kinerja kini menjadi tolok ukur utama keberlanjutan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat memimpin Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (12/2/2026). Apel akbar ini diikuti seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Wakil Bupati menyampaikan selain capaian kinerja, disiplin dan integritas menjadi penilaian utama bagi PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, PPPK harus menunjukkan loyalitas, kepatuhan terhadap aturan, serta etika kerja yang profesional.
“Disiplin dan integritas bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi fondasi utama profesionalisme ASN,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga menekankan kewajiban PPPK menaati jam kerja, patuh terhadap atasan, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga netralitas politik. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan berdampak langsung pada evaluasi kinerja.
“PPPK dituntut bekerja secara bertanggung jawab dan menjaga kepercayaan publik,” kata Viali.
Viali menegaskan tidak ada toleransi bagi PPPK dengan kinerja rendah, produktivitas minim, atau tidak menunjukkan komitmen kerja. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian khusus dalam penilaian perpanjangan perjanjian kerja.
“Perpanjangan kontrak tidak bersifat otomatis, semuanya ditentukan oleh hasil evaluasi,” katanya.
Untuk menjamin objektivitas, setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan melaksanakan evaluasi kinerja PPPK secara berkala. Hasil evaluasi tersebut dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Laporan evaluasi menjadi dasar pengambilan kebijakan strategis pemerintah daerah,” ucapnya.
Saat ini, jumlah PPPK di Kabupaten Maluku Tenggara tercatat sebanyak 991 orang. Jumlah tersebut terdiri atas PPPK Tahap I sebanyak 328 orang, Tahap II 344 orang, dan PPPK Paruh Waktu 319 orang.
Melalui evaluasi kinerja yang ketat dan terukur, pemerintah daerah berharap PPPK mampu memberikan nilai tambah bagi organisasi. Keberadaan PPPK diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Maluku Tenggara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....