Wabub Viali : Evaluasi Kinerja PPPK Penentu Perpanjangan Kontrak

  • 15 Feb 2026 19:54 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur - Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan tidak ada ruang bagi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja tanpa hasil. Evaluasi kinerja menjadi instrumen utama untuk memastikan keberadaan PPPK benar-benar memberi dampak nyata bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat menyampaikan arahan Bupati Muhammad Thaher Hanubun pada Apel Akbar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Kamis (12/2/2026).

Dalam arahannya, Wakil Bupati menekankan status PPPK bukan sekadar pengangkatan administratif, melainkan mengandung konsekuensi kinerja, disiplin, dan tanggung jawab profesional yang harus dipenuhi.

“PPPK adalah bagian integral dari ASN daerah. Karena itu, kinerja mereka wajib dievaluasi secara objektif dan terukur. Tidak ada perpanjangan kontrak secara otomatis tanpa evaluasi kinerja,” kata Viali.

Viali menjelaskan, kebijakan evaluasi kinerja PPPK berlandaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Kedua regulasi tersebut menegaskan manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan sistem merit, yakni penilaian berbasis kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.

Evaluasi kinerja PPPK, khususnya Tahap I, akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah secara objektif dan tidak bersifat formalitas. Penilaian mencakup pencapaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang didukung bukti kerja, tingkat kehadiran, kualitas hasil pekerjaan, serta kontribusi nyata terhadap target program dan pelayanan publik.

“PPPK harus bekerja berbasis hasil. Tidak cukup hanya hadir, tetapi harus produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat. Tahun pertama adalah ujian profesionalisme,” ujar Viali.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya membangun tata kelola ASN yang profesional, berintegritas, dan berbasis kinerja melalui evaluasi ketat terhadap PPPK. Kebijakan ini diharapkan mendorong seluruh PPPK bekerja lebih produktif, disiplin, dan berorientasi hasil, sehingga kehadiran mereka benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....