Terungkap Dugaan Rokok Ilegal yang Beredar di Tanimbar

  • 09 Jul 2026 10:41 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Saumlaki - Beberapa jenis rokok kretek yang beredar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama ini. Tetapi tidak terpantau oleh Aparat Penegak Penegak Hukum (APH) dan masyarakat. Rokok ilegal tersebut diduga telah menyalahi peraturan perundang-undangan dan peraturan Bea Cukai yang berlaku. Hal ini perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, pasalnya Rokok tersebut diduga Ilegal.

Setelah dilakukan investigasi jurnalistik oleh Tim Media NewsTanimbar.com pada sejumlah narasumber dilapangan ditemukan beberapa bukti kuat adanya Rokok Ilegal yang beredar di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Informasi yang didapatkan dari narasumber bahwa Rokok ilegal tersebut sudah beredar di Tanimbar kurang lebih satu tahun lamanya.

Akhirnya Tim Media NewsTanimbar.com melakukan konfirmasi dengan pihak terkait yang mempunyai kewenangan yakni Kantor Pos Pengawasan Bea Cukai Saumlaki yang beralamat di Jalan. Ir. Soekarno. Kantor Pos Pengawasan Bea Cukai berada bersamaan dengan Kantor KPPN Saumlaki. Untuk menemui pegawai Bea Cukai yang bertugas di Saumlaki.

Pegawai Bea Cukai yang ditemui pada Kantor Pos Pengawasan Bea Cukai Saumlaki Febry memberikan keterangannya mengatakan secara rinci, rokok Ilegal tersebut ditemukan terdapat pelanggaran yakni pada pita cukai dan jumlah isi kemasan rokok tersebut. Rokok tersebut diduga kuat adalah rokok Ilegal. Karena dari segi kemasan sudah memperlihatkan adanya kejanggalan dari rokok tersebut.

Rokok berinisial (M) tersebut dilihat dari pita cukai terdapat kesalahan yakni pada penulisan yang tertera pada pita cukai terkait pembuatan rokok tersebut dan jumlah rokok perbatang dalam kemasan,”ungkap Febry.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....