Pemkab Malra Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD

  • 22 Jun 2026 17:04 WIB
  •  Tual

RRI.CO.ID, Langgur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 di Ruang Sidang Utama DPRD Maluku Tenggara, Sabtu (20/6/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Maluku Tenggara, Antonius Renjaan, dan dihadiri pimpinan serta anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Agenda paripurna tersebut merupakan tahapan resmi penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada DPRD untuk dibahas sesuai ketentuan perundang-undangan. Dokumen yang disampaikan mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Dalam sambutannya, Antonius Renjaan menyampaikan rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah serta pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bentuk akuntabilitas pemerintah daerah atas penggunaan anggaran yang telah dipercayakan kepada pemerintah melalui APBD.

Selanjutnya, DPRD Maluku Tenggara akan melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai tata tertib yang berlaku. Hasil pembahasan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan persetujuan terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....