Resmi Rancangan Perda Masyarakat Hukum Adat Tanimbar Masuk Tahap Pembahasan
- 02 Jun 2026 18:05 WIB
- Tual
RRI.CO.ID, Saumlaki - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) bergerak melangkah maju untuk memperkuat tatanan adat dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk nyata untuk memperkokoh kedudukan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya di wilayah Bumi Duan Lolat.
Dalam naskah rancangan tersebut, ditegaskan, negara wajib mengakui serta menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sebagaimana diamanatkan didalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, psal 18B ayat 2. Ranperda ini juga memperjelas bahwa identitas budaya yang masih hidup dan dipertahankan oleh masyarakat adat Tanimbar merupakan warisan leluhur yang wajib memperoleh payung hukum yang kuat.
Penyusunan regulasi ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah nantinya akan memiliki dasar hukum yang konkret untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat; mulai dari batas wilayah, struktur kelembagaan, hingga hak-hak tradisional yang masih berlaku di lapangan.
Kehadiran Ranperda ini dinilai sangat vital karena akan menjadi instrumen hukum utama dalam menjaga kelestarian nilai-nilai luhur, memperkuat peran lembaga adat, serta memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah atau dusun milik masyarakat. Selain itu, regulasi ini dirancang untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat agar dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah tanpa harus kehilangan identitas budaya aslinya.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan bahwa pengakuan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat merupakan bagian dari upaya mewujudkan pembangunan yang berkeadilan, inklusif, dan menghormati kearifan lokal. Dengan disahkannya Peraturan Daerah ini kelak, diharapkan hubungan kemitraan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat semakin solid demi melestarikan budaya sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Saat ini, Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat tersebut masih berada pada tahap rancangan awal. Regulasi ini akan segera melalui proses pembahasan dan uji publik lebih lanjut bersama pihak legislatif (DPRD KKT) sesuai mekanisme perundang-undangan yang berlaku sebelum akhirnya resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Iman)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....