Kejari Tolitoli Kedepankan Ultimum Remedium bagi Guru
- 21 Feb 2026 07:58 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Tolitoli — Kejaksaan Negeri Tolitoli menegaskan komitmennya dalam menangani persoalan dunia pendidikan, khususnya perkara yang melibatkan tenaga pendidik, dengan tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium atau menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir.
Kepala Sub Seksi II Bidang Intelijen, Dwi Resti Prabandari, menyampaikan bahwa setiap laporan atau persoalan yang melibatkan guru akan dikaji secara menyeluruh sebelum diambil langkah hukum. Menurutnya, penanganan perkara harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pembinaan serta perlindungan profesi guru.
Ia menegaskan, pendekatan hukum tidak serta-merta langsung berujung pada proses pidana. Aparat penegak hukum akan menelaah duduk persoalan secara komprehensif agar penyelesaian perkara berjalan adil dan proporsional.
“Prinsip ultimum remedium tetap menjadi pertimbangan utama dalam setiap penanganan perkara yang melibatkan tenaga pendidik,” ujar Dwi, Sabtu (21/2/2026).
Langkah ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para guru dalam menjalankan tugasnya, tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan penegakan hukum yang berlaku.