Perusahaan Wajib Berikan THR Kepada Pekerja sebelum Hari Raya
- 05 Mar 2026 12:27 WIB
- Tarakan
RRI.CO.ID, Tarakan - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Tarakan ingatkan kewajiban perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2026.
Kepala Disperinaker Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, pihaknya tengah merampungkan draf Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026.
"Hal ini menindaklanjuti instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemberian THR," kata Agus, Kamis (5/3/2026).
Agus mengungkapkan, di dalam SE Wali Kota tersebut selain berisikan THR juga memuat pemberian bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir online.
"Aturan THR tetap mengacu pada Permenaker No. 6 Tahun 2016, dimana pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetap mendapatkan THR," ucapnya.
Ditegaskan Agus, untuk pemberian THR paling lambat dilakukan H-7 sebelum hari raya. Namun, pemberian THR bisa lebih cepat dilakukan perusahaan agar pekerja bisa membeli kebutuhan hari raya Idul Fitri.
"Jadi THR wajib diberikan kepada para pekerja," tutupnya.