Pemprov Kepri Usulkan Status Jalan Naik Jadi Nasional
- 07 Okt 2026 10:06 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Tanjungpinang – Sejumlah ruas jalan provinsi diusulkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. Usulan tersebut dikarenakan terjadi penurunan alokasi anggaran alokasi program pembangunan jalan nasional di Kepri, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPP), Kepri, Rodi Yantari, mengatakan Pemerintah Provinsi Kepri melalui Dinas mengusulkan peningkatan status sejumlah ruas jalan provinsi menjadi jalan nasional kepada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI. Terdapat sekitar 620 kilometer jalan provinsi tersebar di kabupaten dan kota di Kepri.
“Ada sekitar 620 kilometer yang tersebar, Sebagian akan diusulkan menjadi jalan nasional," kata Rodi Yantari.
Rodi menjelaskan usulan tersebut dikarenakan kondisi kemantapan jalan nasional di Kepri yang telah mencapai 100 persen. Dengan kondisi ini, pekerjaan jalan nasional ke depan lebih banyak diarahkan pada preservasi dan pemeliharaan.
“Kedepan jalan nasional lebih diarahkan pada pemeliharaan dan preservasi,” ujarnya.

Rodi berharap adanya peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan nasional, maka Kepri akan mendapatkan dukungan anggaran dari Kementerian PU. Anggaran itu berupa pemeliharaan maupun peningkatan jalan yang selama ini belum tersentuh.
“Usulan peningkatan status jalan ini dilakukan per lima tahun sekali, Nah ini momentum tepat kita usulkan ke pemeirntah pusat,” tuturnya.
Usulan peningkatan jalan kabupatan/ provinsi menjadi jalan nasional memiliki sejumlah kriteria persyaratan. Salah satunya jalan tersebut harus menghubungkan ke pusat-pusat industri hingga pemerintahan.
“Seperti jalan yang aksesnya ke Pelabuhan, pusat industry maupun pemerintahan,” ucapnya.
Saat ini Dinas PUPP Kepri tengah memetakan seberapa banyak ruas jalan provinsi yang memenuhi syarat untuk diusulkan naik status menjadi jalan nasional pada tahun ini. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 485 tertanggal 3 April 2023, ruas jalan provinsi tersebar di enam kabupaten/kota.
Karimun memiliki 79,71 kilometer jalan provinsi, kemudian Tanjungpinang 78,97 kilometer dan Kepulauan Anambas sebanyak 48,54 kilometer. Kabupaten Lingga memiliki ruas jalan provinsi terpanjang, yakni 163,93 kilometer, lalu disusul Natuna 143,33 kilometer dan Bintan 106,28 kilometer.
Khusus jalan provinsi di Kota Batam, menjadi kewenangan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sedangkan data Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepri mencatat total panjang jalan nasional di Kepri mencapai 429,66 kilometer.
Selanjutnya, panjang jalan nasional di Tanjungpinang mencapai 41,02 kilometer, berikutnya Anambas 27,19 kilometer, dan Karimun tercatat 25,87 kilometer. Rinciannya, Bintan memiliki jalan nasional sepanjang 138,95 kilometer, kemudian Natuna 114,73 kilometer dan Lingga 81,90 kilometer.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....