Minyak Tanah Terlambat, Kuota Agen Lingga Terancam Dialihkan
- 06 Okt 2026 16:15 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Lingga - Kelangkaan minyak tanah di Kabupaten Lingga memasuki babak baru. PT Sinar Singkep Abadi selaku Agen Minyak Tanah (AMT) kini berada di bawah ancaman evaluasi hingga pengurangan dan pengalihan kuota jika kembali gagal mengambil minyak tanah sesuai jadwal.
Peringatan itu tertuang dalam surat PT Pertamina Patra Niaga Nomor 117/PPNE F0205/2026-S3. Surat tersebut menegaskan bahwa keterlambatan pengambilan minyak tanah bukan persoalan administrasi, tetapi telah menciptakan jeda suplai yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
Berdasarkan Schedule Agreement (SA), PT Sinar Singkep Abadi seharusnya melakukan penebusan dan pengambilan minyak tanah paling lambat setiap tanggal 15. Namun, kewajiban tersebut meleset dua bulan berturut-turut.
Pada Agustus 2026, pengambilan baru dilakukan pada 27 Agustus. Sementara pada September, minyak tanah baru diambil pada 29 September.
Dua tanggal itu menjadi catatan penting, sebab, ketika jadwal distribusi bergeser terlalu jauh, yang ikut bergeser bukan hanya angka di atas kertas, tetapi juga kepastian masyarakat mendapatkan kebutuhan energi untuk bertahan hidup.
Pertamina Patra Niaga menyebut keterlambatan tersebut menimbulkan jeda suplai cukup panjang hingga berdampak pada kekosongan minyak tanah di masyarakat.
Kondisi itu dinilai membutuhkan perbaikan menyeluruh mulai dari perencanaan penebusan, kesiapan sarana angkut, perizinan hingga pelaksanaan distribusi.
Karena itu, PT Sinar Singkep Abadi diminta melakukan penebusan dan penjemputan minyak tanah sebelum 15 Oktober 2026.
Bukan hanya untuk Oktober, Pertamina meminta pola pengambilan minyak tanah setelahnya dilakukan konsisten sesuai jadwal dalam Schedule Agreement agar tidak kembali terjadi kekosongan yang membebani masyarakat.
Pertamina bahkan membuka pintu evaluasi terhadap alokasi minyak tanah apabila komitmen tersebut kembali dilanggar.
Sanksinya dapat berupa pengurangan alokasi hingga pengalihan sebagian atau seluruh kuota kepada agen lain yang dinilai mampu menjaga kontinuitas pasokan.
Perusahaan menyatakan bersedia menerima konsekuensi berupa pengurangan atau pemindahan sebagian maupun seluruh alokasi minyak tanah kepada agen lain selama tiga bulan apabila kembali tidak memenuhi komitmen.
Setelah masa tiga bulan itu berakhir, pengembalian atau penetapan kembali kuota akan bergantung pada hasil evaluasi Pertamina terhadap kinerja, kepatuhan jadwal, kesiapan operasional dan kemampuan agen menjaga kesinambungan distribusi.
Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Lingga, Ardiansyah, menegaskan Pemkab Lingga tidak ingin persoalan keterlambatan pengambilan minyak tanah kembali berulang.
"Distribusi kebutuhan dasar masyarakat harus memiliki kepastian waktu karena keterlambatan di tingkat agen pada akhirnya dirasakan langsung oleh masyarakat dan pelaku UMKM," kata Ardiansyah, Selasa, 6 Oktober 2026.
Ia mengatakan teguran kepada PT Sinar Singkep Abadi sebelumnya telah disampaikan sebagai bentuk evaluasi dan dorongan agar pola penjemputan serta distribusi diperbaiki.
“Rekomendasi pengalihan kuota bukan semata-mata persoalan mengganti agen. Yang paling penting adalah memastikan minyak tanah sampai kepada masyarakat secara tepat waktu dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan agen harus memperbaiki perencanaan sejak awal, termasuk memastikan kesiapan armada, administrasi, perizinan hingga mekanisme distribusi.
"Tidak boleh ada lagi alasan operasional yang kemudian berujung pada kekosongan minyak tanah di tengah masyarakat," tegasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....