BPMP Evaluasi dan Perkuat Penjaminan Mutu Pendidikan,

  • 05 Okt 2026 22:05 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau menggelar Komunitas Belajar (Kombel), Senin, 5 Oktober 2026. Kegiatan tersebut diisi dengan agenda penyampaian hasil evaluasi penjabaran tugas dan fungsi (tusi) Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) dan BPMP oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (OSDM).

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memperkuat desain organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT), memperjelas tugas dan fungsi, serta mempertegas peran masing-masing UPT dalam penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Evaluasi mencakup BBPMP dan BPMP, serta BBPPMPV dan BPPMPV di lingkungan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

Dalam pemaparannya, Biro OSDM menekankan pentingnya penyeragaman definisi operasional pada setiap fungsi yang dijalankan UPT. Kesamaan pemahaman diperlukan agar pelaksanaan tugas di seluruh UPT memiliki standar yang jelas, termasuk standar hasil kerja minimal atau output yang dihasilkan dari setiap fungsi.

Salah satu fungsi utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah pemetaan mutu pendidikan, dengan Rapor Pendidikan sebagai salah satu sumber informasi mengenai kondisi mutu pendidikan di daerah. Pemerintah menilai diperlukan standar dan definisi operasional yang seragam agar pemetaan oleh setiap UPT memiliki instrumen, tahapan, dan keluaran yang selaras.

Pemetaan mutu juga perlu diperkuat melalui penyusunan profil daerah, identifikasi potensi dan isu pendidikan, serta perumusan rekomendasi strategis sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah. Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi UPT dalam menyusun program dan kegiatan peningkatan mutu pendidikan secara lebih terarah.

Kepala BPMP Provinsi Kepulauan Riau, Warsita, menegaskan penguatan fungsi penjaminan mutu perlu berjalan seiring dengan optimalisasi peran Widyaprada dalam memastikan proses penjaminan mutu berbasis data dan kondisi faktual daerah. Menurutnya, Widyaprada berperan mulai dari pemetaan, analisis permasalahan, penyusunan rekomendasi, hingga pendampingan dan evaluasi tindak lanjut.

“Widyaprada memiliki peran strategis dalam memastikan proses penjaminan mutu tidak berhenti pada pemetaan dan identifikasi masalah, tetapi dilanjutkan dengan analisis, rekomendasi, pendampingan, dan evaluasi hingga berdampak pada peningkatan mutu pendidikan,” ujar Warsita.

Warsita menambahkan, keseragaman definisi operasional dan standar hasil kerja pada setiap fungsi BPMP akan membantu Widyaprada menjalankan tugas secara lebih terarah dan terukur. Dengan dukungan data yang valid serta instrumen yang seragam, Widyaprada dapat menghasilkan analisis dan rekomendasi yang lebih sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

“Ke depan, kita ingin setiap proses penjaminan mutu memiliki alur yang jelas, mulai dari data dan pemetaan, analisis, rekomendasi, pendampingan, sampai dengan evaluasi. Di sinilah peran Widyaprada menjadi penting untuk memastikan setiap tahapan tersebut memiliki dasar yang kuat dan menghasilkan perbaikan yang nyata,” ucapnya.

Fungsi supervisi mutu turut menjadi perhatian dalam evaluasi melalui pendampingan kepada pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk memperkuat kapasitas pendamping. Sementara fungsi fasilitasi yang memiliki ruang lingkup luas perlu diperjelas batasan dan standarnya agar tidak terjadi tumpang tindih dengan fungsi lainnya.

Pada fungsi kemitraan, UPT didorong membangun kerja sama dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas belajar, maupun mitra pembangunan lainnya sesuai kebutuhan daerah. Hasil pemetaan yang telah disusun pemerintah daerah juga perlu dimanfaatkan sebagai dasar rekomendasi dan program tindak lanjut agar intervensi peningkatan mutu dapat menjawab persoalan dan kebutuhan daerah.

Melalui evaluasi tersebut, BB/BPMP diharapkan memiliki kesamaan pemahaman mengenai tugas dan fungsi, standar keluaran, serta hasil kerja minimal pada setiap fungsi penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Kejelasan standar dan ruang lingkup tersebut menjadi landasan untuk memperkuat peran UPT dan Widyaprada dalam mengawal siklus penjaminan mutu, sehingga pelaksanaan peningkatan mutu pendidikan dapat berlangsung lebih terarah, terukur, berbasis data, dan memberikan dampak nyata bagi satuan pendidikan serta pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....