Kejari Bintan dan KSOP Kijang Perkuat Kerja Sama Bidang Hukum
- 29 Sep 2026 13:32 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Kejaksaan Negeri Bintan bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kijang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kerja sama ini bertujuan memperkuat pendampingan dan penanganan persoalan hukum yang dihadapi KSOP Kijang.
Melalui kerja sama tersebut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada KSOP Kelas III Kijang. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu mencegah risiko hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepelabuhanan.
“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada KSOP Kelas III Kijang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Rusmin, Selasa, 29 September 2026.
Selain memberikan pendampingan hukum, kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mendukung tata kelola kepelabuhanan. Langkah ini dilakukan agar pengelolaan kepelabuhanan berjalan tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap penyelenggaraan pelayanan kepelabuhanan dapat berjalan dengan baik dan tetap berlandaskan kepatuhan hukum,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....