Bawaslu Bintan dan KPU Sinkronisasi Data Pemilih Triwulan III 2026
- 28 Sep 2026 14:52 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bintan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan melakukan rapat koordinasi dan sinkronisasi data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Rapat yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bintan tersebut membahas hasil pengawasan dan uji petik Bawaslu sebelum data ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi PDPB.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra, mengatakan sinkronisasi dilakukan untuk memastikan data pemilih yang akan ditetapkan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini dilakukan agar data yang ditetapkan dalam pleno benar-benar mencerminkan kondisi pemilih sebenarnya.
| Baca juga: Pemilih Kepri Meningkat pada Pemilu 2026 |
“Kami ingin memastikan setiap data yang nanti ditetapkan dalam pleno benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya di lapangan, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujar Sabrima, Senin, 28 September 2026.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Iskandar, menjelaskan uji petik dilakukan dengan mendatangi sejumlah RT dan RW di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Hasil pengawasan menemukan sejumlah data pemilih yang perlu diperbaiki, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah domisili.
“Kami melakukan uji petik dengan turun langsung ke RT/RW se-Kelurahan Sungai Lekop. Dari hasil pengawasan tersebut, kami mencatat adanya data pemilih yang perlu dilakukan perbaikan dan telah kami sampaikan kepada KPU Kabupaten Bintan melalui saran perbaikan,” kata Iskandar.
KPU Kabupaten Bintan dijadwalkan menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 pada Rabu 30 September 2026 mendatang. Data yang telah disinkronkan menjadi bahan dalam penetapan daftar pemilih pada rapat pleno tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....