Dishub Tanjungpinang Tegaskan Layanan Uji KIR Kendaraan Gratis

  • 22 Sep 2026 14:38 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Kesadaran para pengusaha dan pemilik kendaraan angkutan barang maupun umum di Kota Tanjungpinang dalam melakukan pengujian berkala dinilai masih perlu ditingkatkan. Uji kelaikan kendaraan atau Uji KIR merupakan benteng utama dalam menjamin keselamatan berlalu lintas bagi seluruh pengguna jalan, Selasa, 22 September 2026.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub Tanjungpinang, Habibi, menyebutkan, berdasarkan data dari UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor, realisasi pengujian kendaraan sempat mengalami penurunan. Dishub Tanjungpinang secara konsisten telah mengimbau masyarakat agar rutin melakukan uji berkala setiap enam bulan sekali untuk meminimalisir risiko rem blong maupun kerusakan komponen vital lainnya.

”Jadi untuk uji KIR itu kan kita lakukan berkala 6 bulan sekali,” ujar Habibi.

Habibi mengatakan, aspek yang di uji sangat penting untuk kelayakan kendaraan tersebut. Yaitu pengujian kondisi visual, kaki-kaki, suspensi, emisi gas buang, sistem rem, sistem lampu depan, hingga side slip.

”Aspek yang kita uji itu penting agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan kemudian hari,” ucapnya.

Habibi menegaskan, layanan pengujian kendaraan bermotor di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor yang berlokasi di Kilometer 7 Kijang Lama tidak dipungut biaya atau gratis. Pemko Tanjungpinang menggratiskan layanan tersebut agar tidak membebani masyarakat, sekaligus mendorong tingginya partisipasi publik dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman.

”Kami tidak memungut bayaran apapun terkait pengujian kendaraan bermotor karena memang edarannya kita untuk uji KIR itu gratis,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....