Kejari Serahkan Legal Opinion Penyesuaian Perda Tanjungpinang

  • 17 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerima pendapat hukum atau Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah (Perda). Penyesuaian ini dilakukan menyusul berlakunya ketentuan pidana nasional yang baru, Rabu, 16 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Sundoro Adi, mengatakan pemberian pendapat hukum tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yaitu setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Salah satunya melalui pemberian pertimbangan hukum kepada pemerintah daerah.

“Legal Opinion ini diserahkan terkait penyesuaian ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang,” ujar Sundoro Adi.

Menurutnya, pendapat hukum tersebut juga menjadi bentuk dukungan Kejaksaan untuk memastikan regulasi daerah tetap sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Legal Opinion tidak dimaksudkan untuk melegitimasi kebijakan pemerintah daerah.

“Tujuannya bukan untuk melegitimasi, tetapi memberikan rambu-rambu hukum, mitigasi risiko, dan kepastian hukum,” ucapnya.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengapresiasi pendapat hukum yang diberikan Kejari Tanjungpinang. Menurutnya, penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda penting dilakukan agar regulasi daerah tetap relevan dan dapat diterapkan dalam pelaksanaan penegakan Perda.

“Penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda ini sangat krusial, jangan sampai Perda yang kita buat dan tegakkan ternyata sudah tidak relevan dengan ketentuan KUHP yang baru,” ujar Lis Darmansyah.

Lis mengatakan, Pemko Tanjungpinang akan menindaklanjuti Legal Opinion tersebut melalui koordinasi antara Bagian Hukum, DPRD, dan organisasi perangkat daerah terkait. Hal ini, untuk mempercepat proses penyesuaian Perda sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penerapannya.

“Ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memastikan efektivitas penegakan Perda di lapangan,” katanya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....