KPU Bintan Perkuat Kapasitas Pelayanan Informasi Publik

  • 16 Sep 2026 15:36 WIB
  •  Tanjungpinang

RRI.CO.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan memperkuat kapasitas jajaran dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Rapat Peningkatan Kapasitas Pelayanan Informasi Publik dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Bintan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya KPU Bintan meningkatkan pemahaman jajaran terkait pengelolaan informasi publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Ketua KPU Kabupaten Bintan, Haris Daulay, mengatakan pelayanan informasi publik merupakan bagian penting dalam mendukung transparansi penyelenggaraan pemilu.

“Informasi publik ini penting karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan pemilu maupun kegiatan KPU,” ujar Haris, Rabu, 16 September 2026.

Menurutnya, peningkatan kapasitas PPID diperlukan untuk memperkuat pemahaman jajaran KPU. Hal ini penting agar pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, pemahaman jajaran semakin baik sehingga pelayanan informasi kepada masyarakat dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rapat tersebut turut dihadiri jajaran KPU Provinsi Kepulauan Riau, Bawaslu Kabupaten Bintan, serta komisioner dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Bintan. Melalui kegiatan tersebut, KPU Bintan berharap pelaksanaan tugas PPID dan pengelolaan informasi publik dapat semakin optimal dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....