Pilkades Bintan, Verifikasi Berkas Calon Masih Berjalan
- 15 Sep 2026 18:48 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Pemerintah Kabupaten Bintan masih melanjutkan tahapan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 14 desa yang tersebar di tujuh kecamatan. Jumlah tersebut terdiri dari 13 desa yang melaksanakan Pilkades dan satu desa yang menggelar Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (PAW).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan, Firman Setyawan, mengatakan tahapan saat ini masih berfokus pada pendaftaran calon kepala desa. Selanjutnya, panitia melakukan verifikasi berkas calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya hari ini kita masih terus melakukan verifikasi berkas, setelah itu dilanjutkan validasi dan verifikasi dokumen,” ujar Firman, Selasa, 15 September 2026.
Menurutnya, setiap dokumen calon akan diperiksa untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan. Jika diperlukan, panitia akan melakukan klarifikasi kepada instansi penerbit dokumen, termasuk ijazah dan surat keterangan kesehatan.
Firman mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah juga tengah menyiapkan sistem aplikasi untuk memudahkan masyarakat memantau data pemilih.
“Nanti masyarakat bisa mengecek apakah sudah masuk dalam DPS. Kalau belum, masyarakat dapat mengajukan diri untuk diverifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat ketentuan khusus bagi pemilih Pilkades, salah satunya terkait kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling lambat 31 Maret 2026. Ketentuan tersebut berkaitan dengan syarat domisili minimal enam bulan sebelum penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Penetapan DPS Pilkades Bintan diperkirakan dilakukan pada 18 September 2026. Firman menyebut pelaksanaan Pilkades tahun ini mencakup 13 desa untuk pemilihan reguler dan satu desa untuk PAW.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....