Satpol PP Bintan Diminta Perketat Pengawasan Perda Jam Malam
- 10 Sep 2026 04:40 WIB
- Tanjungpinang
RRI.CO.ID, Bintan - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang jam malam di Kabupaten Bintan. Hal tersebut disampaikannya menyusul tindak kekerasan yang dialami seorang siswa SMP oleh sejumlah rekannya pada malam hari di kawasan Taman Kota Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan.
Ronny mengatakan, kejadian tersebut menjadi perhatian dan perlu mendapat pengawasan lebih. Pengawasan terhadap pelajar yang berada di luar rumah pada waktu yang telah ditentukan dalam Perda jam malam perlu ditingkatkan.
“Ini perlu ditingkatkan, bukan hanya dari Satpol PP dan Disdik, tapi juga peran orang tua,” kata Ronny, Rabu, 9 September 2026.
Menurutnya, Perda tentang jam malam sebenarnya telah berjalan sejak lama. Namun, pengawasan dan penerapannya perlu diperkuat untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
“Kami akan rapat koordinasi untuk mengoptimalkan dan mensosialisasikan perda itu,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang siswa SMP berinisial RV (13) menjadi korban pengeroyokan di kawasan Taman Kota Lobam, Kabupaten Bintan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengeroyokan tersebut terjadi pada 27 Agustus 2026 dan videonya kemudian viral di media sosial. Akibat kejadian tersebut, RV mengalami luka memar serta luka pada bagian wajah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....